Jaksa Agung isyaratkan ada tersangka baru kasus Jiwasraya
Dia enggan memerinci. Apakah calon tersangka itu bagian dari 8 nama yang dicekal.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan, akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, tak dijelaskan siapa.
"Ada. Pasti ada (tersangka baru)," kata Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (28/2).
Dirinya juga enggan memerinci. Apakah calon tersangka itu satu dari delapan nama yang masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
"Nanti. Ditunggu saja," ujarnya.
Kedelapan nama tersebut, berinisial DYA, MZ, DW, A, MR, GLA, ERN, dan AS. Mereka masih diperiksa hingga kini.
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.
Tiga lainnya, bekas petinggi Jiwasraya. Mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Hary Prasetyo; dan bekas Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan. Keenamnya ditahan di lokasi berbeda.
"Korps Adhyaksa" pun telah membuka penghitungan sementara nilai aset yang disita. Mencapai Rp11 triliun. Mayoritas milik Bentjok, nama sapa Benny.
Harta-harta disita beragam. Macam sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening. Tim penelusuran aset juga masih menggeledah sejumlah tempat untuk mencari bukti lainnya.