sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung: Jangan main-main anggaran Covid-19

Kejaksaan Agung menerima 130 permintaan pengawasan refocusing anggaran Covid-19 dari pemerintah kabupaten/kota.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 08 Mei 2020 08:03 WIB
Jaksa Agung: Jangan main-main anggaran Covid-19

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajarannya yang terlibat dalam pengawasan refocusing anggaran pemerintah daerah, agar melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Apabila menemukan praktik lancung, Burhanuddin memastikan tidak segan-segan memberi sanksi terhadap pelakunya.

"Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan atau pendampingan ini. Akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi," ucap Burhanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (8/5).

Fungsi pengawasan anggaran pemerintah daerah sebelumnya dilakukan oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Namun tim ini dibubarkan pada Desember tahun lalu, dan tugasnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, refocusing anggaran tersebut terdiri dari rencana kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan, serta penyaluran barang dan atau jasa. Kejaksaan Agung telah menerima 130 permintaan pengawasan refocusing anggaran Covid-19, dengan nilai total anggaran sejumlah Rp7,388 triliun.

"Hingga saat ini jumlah unit kerja yang menerima permohonan pengamanan atau pendampingan recofusing anggaran Covid-19 sebanyak 114, terdiri dari 13 Kejati dan 101 Kejari," tutur Hari 

Hari menyebutkan, pengawasan tersebut akan dilaksanakan oleh bidang perdata dan tata usaha negara, serta bidang intelijen. Pengawasan yang dilakukan diharap dapat memastikan tidak ada gangguan, hambatan, serta tantangan dalam penggunaan anggaran Covid-19.

Pandemi Covid-19 membuat pemerintah pusat dan daerah melakukan refocusing anggaran. Anggaran yang telah dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, diubah dan diarahkan untuk penanganan Covid-19.

Selain untuk keperluan penanganan pasien terpapar virus, anggaran juga dialokasikan untuk penanganan dampak wabah corona. Di antaranya untuk bantuan sosial atau bansos bagi warga terdampak, karena kebijakan penutupan tempat kerja dan pembatasan transportasi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid