sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pastikan usut kasus ASABRI, Jaksa Agung: Saya tidak main-main

Jaksa Agung memastikan pengembalian kerugian negara atas kasus ASABRI diupayakan maksimal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 18 Feb 2021 10:41 WIB
Pastikan usut kasus ASABRI, Jaksa Agung: Saya tidak main-main

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan akan mengambil seluruh risiko demi mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kasus dengan kerugian negara hingga Rp23,7 triliun itu pun dipastikan akan diusut hingga tuntas. Bahkan, dia menegaskan pengembalian kerugian negara akan diupayakan semaksimal mungkin.

"Saya tidak main-main di sini dan dengan segala risiko saya tuntaskan," kata Burhanuddin dalam wawancara di channel Youtube Dedy Cobuzier dikutip Kamis (18/2).

Menurut Burhanuddin, pengembalian kerugian negara memang memiliki tantangan karena pelakunya sama dengan kasus korupsi Jiwasraya. Meski demikian, dia memastikan pelacakan aset terus dilakukan.

"Insya Allah masih bisa (mengembalikan kerugian negara)," tuturnya.

Dalam menuntaskan kasus tersebut, Burhanuddin mengaku tidak ada ancaman yang sangat menakutkan. Baginya, ancaman yang sangat mencekam saat penanganan kasus di Aceh dengan melalui pesan singkat.

"Waktu itu saya Aspidsus. Itu GAM yang melakukan," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini, telah ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Sponsored

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid