sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung Burhanuddin janji tuntaskan kasus Semanggi I dan II 

"Ini adalah janji saya. Saya ingin semuanya tuntas agar tidak lagi menjadi beban."

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 20 Jan 2020 15:49 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin janji tuntaskan kasus Semanggi I dan II 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji menuntaskan kasus pelanggaran HAM Semanggi I dan II di masa kepemimpinannya. Menurut dia, jika dibiarkan terus berlarut-larut, maka kasus ini akan terus menjadi beban di masa mendatang.

"Ini adalah janji saya. Saya ingin semuanya tuntas agar tidak lagi menjadi beban," kata Burhanuddin dalam rapat kerja  atau Raker Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Dia menerangkan, pengusutan kasus tersebut masih terkendala karena penyidik belum memenuhi syarat formal dan materiel yang diberikan jaksa peneliti. 

Burhanuddin juga mengatakan, pihaknya akan meneliti lebih jauh berkas-berkas yang ada terkait kasus tersebut. Kejaksaan juga akan membangun sinergisme yang lebih intens dengan Komnas HAM dan Kemenko Polhukam, sebagai bukti tekad untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Kami siap menuntaskan segala perkara yang ada, dengan catatan semuanya telah memenuhi syarat materiel dan formal," katanya. 

Pernyataan Burhanuddin tersebut merupakan tanggapan atas komentar anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, yang mempertanyakan penanganan kasus Semanggi I dan II. 

Apalagi pada 20 Maret 2019 lalu, Komnas HAM telah menerbitkan laporan akhir yang menunjukkan terjadinya kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. 

"Saat ini proses penyelidikan dan penyampaian berkas memang bolak balik dan masih berjalan. Saya minta Jaksa Agung tidak berhenti di sana, tidak berarti karena ada keputusan politik maka kasus-kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan, jadi tetap kami buka ini," ujar Taufik.

Sponsored

Menurut dia, pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu harus diselesaikan hingga tuntas. Proses hukum yang tidak berjalan tidak hanya membuatnya jadi beban, tapi juga akan mengarah pada impunitas negara. 

"Kalau ada sebuah peristiwa serius di masa lalu tidak terselesaikan, maka negara ini akan mengarah pada impunitas," kata Taufik.

Berita Lainnya
×
tekid