sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung pastikan penyelewengan prokes dituntut maksimal

Penuntutan secara maksimal akan menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 29 Apr 2021 20:41 WIB
Jaksa Agung pastikan penyelewengan prokes dituntut maksimal

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menuntut maksimal para pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Sebab, pelanggaran itu amat membahayakan keselamatan masyarakat.

Burhanuddin mengungkapkan, seluruh jaksa penuntut umum (JPU) ditekankan untuk bekerja profesional, komprehensif, dan tuntas. "Apabila, terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran prokes tersebut sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," kata Burhanuddin dalam keterangan resminya, Kamis (29/4).

Dia juga menekankan, penuntutan secara maksimal kepada pihak yang membantu meloloskan warga India masuk ke Indonesia. Pasalnya, mereka diduga melarikan diri dari tsunami Covid-19 di negaranya.

"Kami berkomitmen menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakkan dan kepastian hukum,” ucapnya.

Sponsored

Burhanuddin menuturkan, penuntutan secara maksimal akan menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran prokes. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima tenaga medis dari Kimia Farma Bandara Kuala Namu Sumut ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kejagung. Mereka membuat hasil antigen para penumpang pesawat menjadi positif karena menggunakan alat bekas.

Berita Lainnya
×
tekid