Jaksa Agung perintahkan jajarannya tindak produk luar negeri yang merugikan
Operasi intelijen dari tingkat terendah hingga tertinggi akan dilakukan.
Jaksa Agung RI, Sanitiar (ST) Burhanuddin, memberikan arahan kepada para pejabat di lingkungan Kejaksaan untuk mengamankan produk dalam negeri. Arahan itu diberikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, para Kepala Kejaksaan Tinggi, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, dan semua Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung meminta para pejabat untuk melakukan operasi intelijen. Hal itu dilakukan guna menemukan produk luar negeri yang merupakan bekas barang impor, namun dibuat selayaknya produk dalam negeri.
“Melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Jumat (25/3).
Ketut menyebut, arahan Jaksa Agung dalam hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah. Sehingga, dapat mengoptimalkan produk dalam negeri dan tidak tertipu dengan label yang membohongi publik.
“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri,” ujar Ketut.
Arahan tersebut, kata Ketut, diharapkan dapat dilakukan segera mungkin. Terlebih, kini mendekati bulan suci Ramadhan.
Ketut menyebut, perintah Jaksa Agung dapat dilakukan hingga tingkat terbawah dalam lingkungan Adhyaksa. Pelaporan di lapangan terkait hal tersebut juga dapat dilakukan dari tingkat terendah hingga tertinggi.
“Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” kata dia.