sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung perintahkan tunda eksekusi aset First Travel

Aset First Travel yang berupa dana calon jemaah umrah dan haji bukan milik negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 20 Nov 2019 18:38 WIB
Jaksa Agung perintahkan tunda eksekusi aset First Travel

Jaksa Agung ST Bruhanuddin memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel. Penundaan dilakukan sampai kejaksaan selesai melakukan pengkajian tindak lanjut dari kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengaku belum dapat memastikan batas waktu penundaan eksekusi aset milik First Travel itu. “Kita pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi, apalagi lelang karena kita sedang mengkaji dan melakukan upaya yang akan ditempuh,” kata Mukri di Jakarta, Rabu (20/11).

Mukri menuturkan kejaksaan akan mencari jalan keluar mengembalikan aset nasabah yang mengalami kerugian. Menurutnya, kejaksaan tetap berupaya menuntaskan kasus itu tanpa ada ketimpangan.

"Sedang kita lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk berupaya mengembalikan aset para nasabah ini," ucap Mukri.

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan aset First Travel disita untuk negara tercantum dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.

Putusan ini telah membuat para jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah resah karena dana yang mereka setorkan tak dapat dikembalikan. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengatakan pihaknya akan mengusahakan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) untuk memperjuangkan pengembalian uang jamaah First Travel.

Namun demikian, langkah tersebut tidak lazim karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sejak tiga tahun lalu, jaksa tidak diperkenankan lagi mengajukan PK untuk semua kasus.

Sementara itu, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, mengatakan aset First Travel yang berupa dana calon jemaah umrah dan haji itu harus dikembalikan secara adil kepada para korban penipuan dari terdakwa pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Sponsored

“Itu kan dananya jemaah, karena itu ketika asetnya (First Travel) disita ya harus dikembalikan ke jemaah. Nanti kita serahkan kepada pihak otoritas, mereka punya mekanisme sendiri, caranya yang adil, yang penting itu prinsipnya adil,” kata Wapres Ma’ruf.

Terkait mekanisme dan penghitungan pengembalian dana tersebut, Wapres mengatakan bisa diitung dari data yang dimiliki PT First Travel terkait jumlah pendaftar umrah dan haji. Ma’ruf juga berharap proses peradilan dapat membuat hak calon jemaah umrah dan haji dapat dikembalikan.

”Dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First Travel itu, berapa persen besar masing-masing itu, kalau dihitung dari dana yang terkumpul berapa persen per orang, dana yang terkumpul berapa banyak, ya tinggal berapa persen dari dana yang terkumpul dari masing-masing itu,” kata Ma’ruf.

Berita Lainnya
×
tekid