sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Agung: Selama 2020 ratusan jaksa nakal dijatuhi sanksi

Burhanuddin menyebut, pada tahun ini Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menerima 524 aduan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 14 Des 2020 14:33 WIB
Jaksa Agung: Selama 2020 ratusan jaksa nakal dijatuhi sanksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan hasil kinerjanya selama satu tahun kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam laporan itu disebutkan, ratusan jaksa nakal telah diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.

"Diberikan hukuman kepada 130 pegawai," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sebagaimana disiarkan secara daring, Senin (14/12).

Burhanuddin menyebut, pada tahun ini Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menerima 524 aduan. Lebih dari setengahnya telah dapat diselesaikan dan diberikan hukuman kepada jaksa nakal itu.

Kendati demikian, Burhanuddin tidak merinci jenis pelanggaran apa saja yang paling banyak dilakukan oknum jaksa nakal itu.

Sponsored

"Telah menerima aduan atau laporan sebanyak 524 dan 317 laporan dapat diselesaikan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu kasus jaksa nakal yang belakangan menarik perhatian masyarakat adalah keterlibatan Pinangki Sirna Malasari dalam kasus gratifikasi Djoko Tjandra. Dalam perkara itu, Pinangki dijatuhi hukuman berat dengan dibebastugaskan dari jabatan struktural dan diberhentikan sementara statusnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pinangki kemudian mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan pada 8 Agustus 2020 itu. Hingga kini, Pinangki masih menunggu putusan atas bandingnya yang baru akan diproses setelah hakim memutuskan vonis atas kasus pidana Pinangki.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid