sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa KPK ungkap pesan WhatsApp penyuap Wahyu Setiawan ke Hasto

Wahyu Setiawan disebut sedang berupaya melobi sejumlah Komisioner KPU.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 16 Apr 2020 22:21 WIB
Jaksa KPK ungkap pesan WhatsApp penyuap Wahyu Setiawan ke Hasto

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Takdir Suhan mengungkap isi pesan WhatsApp mantan kader PDI-P, Saeful Bahri saat memberikan laporan terkait penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pada 8 Januari.

Dalam percakapan tersebut, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan disebut sedang berupaya melobi sejumlah Komisioner KPU lainnya agar dapat memuluskan Harun Masiku meraih kursi parlemen.

"Saya otw ke DPP, saya jelaskan lisan, semalam kami masih meeting dengan Wahyu, ada Mas Arief juga. Intinya, Wahyu masih dalam lobi itu, surat sudah terbit, tetapi masih on going process karena kita, dia belum sempat ngedrop ke semua komisioner," demikian bunyi chat WA Saeful yang diungkap Takdir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Takdir kemudian menanyakan kebenaran isi chat tersebut kepada Hasto. "Apakah pernah disampaikan chat ini dari saeful ke saksi?" kata Takdir, usai membacakan isi percakapan WA tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hasto menerangkan bahwa surat yang dimaksud merupakan surat jawaban DPP PDI-P terkait penolakan KPU untuk menetapkan Harun sebagai anggota senator.

Namun, dia tidak merespons percakapan tersebut, lantaran peristiwa operasi senyap KPK telah berlangsung.

"Setelah surat itu saya kirim ke Donny dan Saeful, atas jawaban tersebut saya tidak beri atensi apa-apa karena kejadian OTT yang terjadi kepada saudara terdakwa, sehingga tidak memahami pesan tersebut," ujar Hasto.

Menurut Hasto, surat jawaban tersebut dilayangkan kepada KPU agar Harun tetap diangkat menjadi anggota DPR RI. "Tetapi sebelum hal itu terjadi sudah dilakukan OTT," bebernya.

Sponsored

Mendapat respons dari Hasto, Takdir kembali menanyakan soal pesan WhatsApp tersebut. "Tetapi benar ada chat dari terdakwa?" tanya Takdir.

"Betul," terang Hasto.

Dalam persidangan itu, Hasto bersaksi untuk terdakwa Saeful Bahri yang telah didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Uang itu diberikan kepada Wahyu, untuk memuluskan langkah Kader PDI-P Harun Masiku dapat melengserkan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid