sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa pastikan tersangka ASABRI segera disidangkan

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sampai kini masih menuntaskan penyusunaan dakwaan para tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 30 Jul 2021 12:43 WIB
Jaksa pastikan tersangka ASABRI segera disidangkan

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) memastikan penuntasan dakwaan sembilan tersangka perorangan kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) akan dilakukan segera mungkin. Tidak dipungkiri, dakwaan cukup lama dibuat karena banyaknya jumlah tersangka.

“Prinsipnya, sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejari Jaktim, Ardito Muwardi, saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (30/7).

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) masih belum dapat memastikan apakah dakwaan akan diselesaikan secara bersamaan untuk sembilan tersangka dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Pasalnya, tujuh orang di antaranya sudah lebih dulu menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejari Jaktim.

Sampai saat ini, dia menerangkan, dakwaan tujuh tersangka yang lebih dulu dilimpahkan masih dalam proses penuntasan.

Sponsored

“Prinsipnya, kami masih menunggu tim jaksa yang sedang menyusun dakwaan, apakah nanti dilimpahkan bersamaan atau dilimpahkan berbeda hari. Kami menunggu kesiapan surat dakwaannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, tersangka Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaja; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; eks Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; bekas Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, sudah dilimpahkan berkas perkaranya sejak 28 Mei 2021.

Kemudian pada 28 Juli lalu, penyidik melimpahkan tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro beserta barang buktinya ke Kejari Jaktim. Pelimpahan itu dibarengi dengan penetapan 10 tersangka korporasi.

Berita Lainnya
×
tekid