sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa peras saksi Rp1 miliar kini ditangani Jampidsus

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan bukti uang Rp1 miliar yang diminta dua jaksa kepada saksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 04 Des 2019 19:37 WIB
Jaksa peras saksi Rp1 miliar kini ditangani Jampidsus

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan bukti uang Rp1 miliar yang diminta dua jaksa kepada saksi.

Tim gabungan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menyerahkan dua jaksa berinisail YRM dan FYP, serta seorang makelar kasus bernama Cecep ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). 

YRM merupakan Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan FYP sebagai Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Aspidsus Kejati DKI. Keduanya ditangkap pada Sabtu (30/11) di kantornya karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan manager PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menyatakan penyerahan proses ketiganya karena telah dibuktikan adanya tindak pidana pemerasan. Hingga saat ini, ketiga pelaku dalam proses pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Jadi sudah ada indikasi pemerasan yang mereka lakukan. Makanya, kami serahkan ke Jampidsus untuk diproses," kata Mukri saat dihubungi Alinea.id dari Jakarta, Rabu (4/12).

Mukri menjelaskan, dalam penangkapan ketiganya tidak ditemukan barang bukti uang Rp1 miliar yang diminta kepada korban. Saat ini, penyidik masih mendalami untuk mencari uang tersebut. Kendati demikian, penyidik belum melakukan penggeledahan ruang kerja mereka. 

"Jadi belum ada penggeledahan. Karena ini berkaitan dengan kasus tertentu," ujar Mukri. 

Sebagai informasi, M. Yusuf adalah saksi kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012–2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. Ia mengaku kepada penyidik telah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada para pelaku.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid