sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Pinangki masih terima gaji, PKS: menyedihkan

Mardani mendesak, Kejagung segera bersikap tegas terhadap Pinangki.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 05 Agst 2021 15:21 WIB
Jaksa Pinangki masih terima gaji, PKS: menyedihkan

Terpidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum dicopot dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, dia diduga masih menerima gaji. 

Ihwal Pinangki belum dipecat dan masih menerima gaji diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). "Ini tentu menyedihkan. Kasus Pinangki ini sudah menjadi perhatian publik," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera saat dihubungi Alinea.id, Kamis (5/8).

Mardani mendesak, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bersikap tegas terhadap Pinangki. Menurut dia, kasus Pinangki ibarat pagar makan tanaman.

"Aparat perlu bersikap tegas dan lugas. Segera eksekusi dan tuntaskan. Kasus Pinangki ini, pagar makan tanaman. Perlu menjadi contoh bagaimana penegakan hukum dilaksanakan," ujarnya.

Sponsored

Selain itu, anggota Komisi II DPR ini meminta, agar publik terus memantau perkembangan kasus Pinangki. Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan mengeksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Tangerang, Banten, awal pekan ini.

Wanita berusia 40 tahun itu akan menjalani hukuman 4 tahun ke depan, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi masa  hukumannya dari sebelumnya 10 tahun penjara. "Publik terus jaga kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan bawah Jaksa Pinangki masih menerima gaji meskipun sudah berstatus terpidana. Menurutnya, saat ini Pinangki masih berstatus nonaktif dan diduga mendapatkan gaji 50% dari gaji pokok.

Berita Lainnya
×
tekid