sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Pinangki terbukti terima gratifikasi dari Djoko Tjandra

Kejagung menggeledah dua lokasi dan mendapati bukti gratifikasi jaksa Pinangki.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 12 Agst 2020 08:50 WIB
Jaksa Pinangki terbukti terima gratifikasi dari Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki bukti tindak pidana yang dilakukan bekas Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari, dalam kasus dugaan gratifikasi dari terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan, alat bukti yang didapati dianggap cukup usai dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Yang jelas, kita nyatakan alat bukti cukup,” katanya kepada Alinea.id, Rabu (12/8).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Rahmad, seorang pengusaha yang sempat foto bersama Pinangki dan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking, pada Selasa (11/8). Dia dianggap saksi kunci yang memperkuat adanya bukti tindak pidana oleh Pinangki terkait gratifikasi dari Djoko.

Sponsored

Dibeberkan Febrie, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terkait Pinangki, kemarin. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, wilayah Tebet dan Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan.

"Ada yang disita terkait kasus Jaksa P (Pinangki, red)," ucapnya.

Ditambahkan Febrie, pagi ini pihaknya akan mengumumkan perkembangan kasus Pinangki. Kejagung akan membeberkan apa saja barang sitaan yang diduga didapatkan Pinangki dari Djoko.

Berita Lainnya
×
tekid