sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jalan panjang legalisasi ganja di Indonesia

Di Indonesia, ganja termasuk dalam narkotika golongan I.

Annisa Saumi Laila Ramdhini
Annisa Saumi | Laila Ramdhini Jumat, 07 Des 2018 19:09 WIB
Jalan panjang legalisasi ganja di Indonesia

Makanan hingga bangunan

Kisah menarik disampaikan Sekretaris Jenderal Lingkar Ganja Nasional (LGN)—sebuah komunitas yang mengadvokasi dan mengedukasi tanaman ganja—Atsaka Robbyka, kala dia mengunjungi Kamboja.

Pria yang akrab disapa Robay ini mengungkapkan, dia melihat ganja diperjualbelikan secara bebas di pinggiran jalan.

“Mereka jual pizza dengan taburan ganja,” kata Robay saat ditemui di Kebun Kumara, Cirendeu, Tangerang Selatan, pekan lalu.

Makanan itu disebut Happy Pizza. Di Kamboja sendiri, menurut Robay, konsumsi ganja sebenarnya termasuk ilegal. Orang-orang yang menikmati Happy Pizza akan dilindungi selama mereka mengkonsumsinya di dalam restoran.

Menariknya, Robay melihat pula petapa yang memanfaatkan ganja untuk aktivitas spiritual.

“Mereka bilang, ganja bisa membawa spiritual mereka ke Tuhan,” ujar Robay.

Sementara itu, Ketua LGN Dhira Narayana mengatakan, semua bagian tanaman ganja bisa dimanfaatkan. Tak ada yang mubazir.

Sponsored

“Ganja itu semuanya bisa dimanfaatkan, dari akar hingga bunganya,” kata Dhira, ditemui pekan lalu.

Menurut dia, akar tanaman ganja bisa jadi bahan campuran fiber. Untuk ginseng pun bisa. Batangnya, kata Dhira, bisa pula dimanfaatkan menjadi bahan bangunan.

Serat ganja bisa diolah menjadi produk-produk fesyen, seperti sepatu, kemeja, kaus, tas, dan dompet. Dhira kemudian menunjukkan sebuah dompet, yang terbuat dari serat ganja. Dompet dari serat ganja itu berwarna putih, dianyam, dan diproduksi di Nepal.

Dompet yang dibuat dari serat ganja. Diproduksi di Nepal. (Alinea.id/Ahmad Rifwanto).

Dhira melanjutkan, di Ambon pernah ada sebuah buku yang membahas manfaat ganja di masa silam. Penggunaan ganja sebagai rekreasi dan medis di Ambon itu merujuk pada penelitian yang dilakukan ahli botani Jerman-Belanda, G.E. Rumphius. Bukunya berjudul Herbarium Amboinense, terbit pada 1741.

Menurut Dania Putri dan Tom Blickman, dalam laporan riset mereka berjudul Ganja di Indonesia: Pola Konsumsi, Produksi, dan Kebijakan (2016), orang Ambon mendapatkan biji ganja dari Pulau Jawa.

“Di wilayah itu, akar ganja dikonsumsi untuk mengobati gonorea (kencing nanah). Bagian daunnya, terkadang dicampur dengan pala dan diseduh sebagai teh untuk tujuan mengurangi gangguan asma, nyeri dada pleuritik (inveksi virus), dan sekresi empedu,” tulis Putri dan Blickman.

Robay sendiri tak menyarankan penggunaan ganja dengan diisap, karena kurang baik dan efeknya langsung ke paru-paru.

“Takutnya kan ada permasalahan juga di paru-parunya. Sebenarnya salah satu bentuk penyalahgunaannya itu diisap. Tidak boleh itu,” kata Robay.

Berbeda pendapat, Ali menegaskan, ganja tak memiliki manfaat untuk pengobatan maupun ilmu pengetahuan. Menurutnya, selama ini para pengguna, penyimpan, dan pengedar ganja juga diganjar sesuai undang-undang yang berlaku.

Ali melanjutkan, hasil dari pemberantasan dan penelitian ganja, para pengguna ganja diserang otaknya.

“Hasilnya mengalami kebodohan permanen,” ujar Ali.

Sedangkan Yohan menilai, belum pernah ada penelitian ilmiah yang menyebutkan dampak ganja yang bisa merusak fisik maupun psikis penggunanya.

Berita Lainnya
×
tekid