sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jam kerja PNS Banten selama Ramadan, pulang pukul 12.30 WIB

Selama bulan Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten hanya hingga pukul 12.30 WIB.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 06 Mei 2019 20:15 WIB
Jam kerja PNS Banten selama Ramadan, pulang pukul 12.30 WIB

Selama bulan Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten hanya hingga pukul 12.30 WIB. Namun, PNS Pemrov Banten diharuskan masuk pukul 06.00 WIB tanpa jeda istirahat.

Gubernur Banten Wahidin Halim membuat aturan terkait jam kerja PNS selama ramadan hanya 6,5 jam hingga 7 jam. PNS Pemprov Banten diwajibkan masuk pukul 06.00-12.30 WIB pada Senin-Kamis dan pukul 06.00-13.00 WIB pada Jumat, tanpa jeda istirahat.

Pria yang akrab disapa WH itu mengatakan aturan jam kerja yang diputuskan Pemprov Banten itu tidak melanggar surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia. Dalam surat edaran Kemenpan RB menetapkan bahwa selama ramadan jam kerja PNS minimal 32,50 jam per-minggu.

"Selebihnya kewenangan provinsi untuk penataan soal jam kerja. Artinya, silakan selama berpegang pada aturan itu," kata Wahidin, Senin (6/5).

Ia menjelaskan keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan tiga aspek, pertama banyak ASN atau PNS di lingkungan Pemprov Banten yang tinggal di luar daerah Kota Serang sehingga jauh ke tempat kerja.

Kedua aspek masyarakat Banten yang agamais, sehingga dengan pulang lebih awal dapat lebih khusyuk beribadah. Ketiga, memberi kesempatan kepada pegawai perempuan untuk menyiapkan hidangan berbuka puasa bagi suami.

WH mengaku, keputusan ini pun disambut baik oleh para PNS dengan suka cita karena bisa lebih awal pulang bekerja.

"Atas dasar itu, kami mengubah jam kerja dari jam 6 pagi sampai jam 12.30 WIB," tuturnya.

Sponsored

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan keputusan jam kerja di Pemprov Banten ini pun lebih 30 menit dari jam kerja yang ditetapkan oleh Kemenpan RB.

"Selain disiapkan di kantor, absen pun disiapkan di masjid di lingkungan Pemprov Banten," katanya. 

Berita Lainnya
×
tekid