sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jamintel: 300 perkara dihentikan Kejagung

Yang dihentikan merupakan perkara dengan tingkat kerugian kecil dan hukuman pidananya di bawah lima tahun.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 02 Des 2020 19:28 WIB
Jamintel: 300 perkara dihentikan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menghentikan 300 perkara tindak pidana umum sejak Oktober 2019-November 2020 atau setahun terakhir. Perkara dihentikan dengan mempertimbangkan asas restorative justice atau keadilan restoratif di Indonesia.

Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus besar, seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik. Cara ini diharapkan dapat mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejagung Sunarta mengatakan, 300 perkara yang telah dihentikan tersebut merupakan kasus yang memenuhi kriteria restorative justice. Perkara dalam kategori tersebut didominasi oleh konflik antar masyarakat menengah ke bawah dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta, 

"Yang jelas nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Kami mediasi nanti kedua belah pihak itu agar berdamai, total ada 300 perkara lebih," tuturnya, Rabu (2/12).

Sunarta menjelaskan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung sudah sering memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia untuk mengedepankan kepentingan masyarakat yang tidak mampu dan tengah berperkara. 

Menurutnya, perkara tersebut bisa saja diselesaikan dengan cara negosiasi keduabelah pihak. "Imbauan sudah seringkali diberikan JAMPidum kepada seluruh Kajati di Indonesia untuk terus membantu masyarakat miskin yang berperkara dengan cara dimediasi," katanya.

Di sisi lain, dia juga menyebut apabila ada Kajati yang mengedepankan asas restorative justice akan mendapatkan nilai plus dan penghargaan dari Jaksa Agung. Pasalnya, asas tersebut bisa berdampak positif ke Kejaksaan yang bekerja dengan hati.

"Nanti tentunya Kajati yang mengedepankan asas restoratice justice itu akan diberi nilai plus ya," ujarnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid