sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jampidum bentuk 16 jaksa untuk sidangi perkara HRS

Dia menerangkan, saat ini perkara yang menjerat Imam Besar FPI itu dalam tahap proses koordinasi dan konsultasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 26 Jan 2021 14:20 WIB
Jampidum bentuk 16 jaksa untuk sidangi perkara HRS

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengaku, telah membentuk belasan jaksa untuk menyidangkan perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia menerangkan, saat ini perkara yang menjerat Imam Besar FPI itu dalam tahap proses koordinasi dan konsultasi.

"HRS, bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsultasi, dan saya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," kata Fadil, dalam rapat kerja  bersama Komisi III DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Selasa (26/1).

Fadil memastikan, pihaknya akan menyidangkan perkara itu secara jernih dan objektif. Dia menegaskan, proses penegakan hukum harus dilakukan dengan baik dan tidak merugikan salah satu pihak.

"Bagi kami, proses penegakan hukum harus dilaksanakam dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan pendzaliman pda siapapun," terangnya.

"Sehingga kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan memberi petunjuk dan kordinasi yang baik dengan Mabes Polri," tambah Fadil.

Sebagai informasi, setidaknya HRS tersandung tiga perkara hukum, yakni kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta.

Teranyar, HRS juga dijerat kasus kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, kepolisian sebelumnya telah menetapkan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas serta Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat.

Saat ini, HRS ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Adapun, sebelumnya Rizieq Shihab sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid