sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jangan "mbalelo", Koalisi Guru Besar Antikorupsi desak Firli lantik 75 pegawai KPK

Presiden Jokowi selaku Kepala Negara mesti bertindak.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 27 Jul 2021 11:51 WIB
Jangan

Koalisi Guru Besar Antikorupsi mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melantik 75 pegawai menjadi aparatur sipil segara (ASN). Alasannya, Ombudsman RI (ORI) telah mengkonfirmasi spekulasi masyarakat selama ini.

Terbukti, penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK penuh dengan permasalahan, mulai dari praktik maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi melanggar hukum pidana. "Mitra KPK, yakni Badan Kepegawaian Negara(BKN), juga disebut tidak kompeten untuk turut serta sebagai penyelenggara TWK," kata Koalisi Guru Besar Antikorupsi dalam keterangan tertulis yang diterima Aliena.id, Selasa (27/7).

Menurut koalisi, setidaknya ada dua poin yang melandaskan dua kesimpulan tersebut. Pertama, selaku aparat penegak hukum, KPK sudah selayaknya taat atas keputusan ORI sebagai lembaga negara yang dimandatkan undang-undang untuk memeriksa dugaan maladministrasi.

Poin ini pun ditegaskan dengan adanya Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ombudsman yang menyatakan terlapor (KPK) wajib hukumnya melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

"Jadi masyarakat tentu tidak berharap KPK menggunakan dalih-dalih lain untuk menghindar dari kewajiban ini," ujar koalisi.

Kedua, kata koalisi, temuan ORI ini penting ditindaklanjuti di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK. Temuan lembaga-lembaga survei sepanjang 2020 sangat miris. Komisi antikorupsi yang selalu mendapatkan apresiasi masyarakat, sekarang justru bertolak belakang. 

Menurut koalisi, anomali ini mesti disikapi secara bijak dan profesional, setidaknya maladministrasi TWK ini dapat menjadi bahan evaluasi mendasar bagi KPK.

"Terlebih selama perdebatan TWK, KPK juga terlihat arogan karena mengabaikan instruksi Presiden (Joko Widodo) dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi," tegas koalisi.

Sponsored

Koalisi menambahkan, jika KPK juga enggan untuk melantik 75 pegawai KPK, maka Presiden Jokowi selaku Kepala Negara mesti bertindak. Menurut koalisi, pilihannya ada dua, Jokowi memerintahkan secara langsung pimpinan KPK atau Presiden mengambil alih untuk melaksanakan putusan ORI dan melakukan proses pelantikan pegawai KPK.

"Hal ini penting untuk segera menyudahi kegaduhan di tengah situasi pandemi Covid-19. Selain itu, penting pula untuk dicatat, selaku eksekutif tertinggi, baik KPK maupun BKN, wajib hukumnya mengikuti arahan Presiden," pungkas koalisi. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid