sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Klaim polisi soal 9 korban tewas rusuh 22 Mei dinilai janggal

Komnas HAM diminta mengawasi kinerja polisi saat menyidik kasus kerusuhan 22 Mei.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 08 Jul 2019 16:45 WIB
Klaim polisi soal 9 korban tewas rusuh 22 Mei dinilai janggal

Amnesty International Indonesia mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawasi kinerja kepolisian dalam menyelidiki kasus kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Amnesty International merasa ada yang janggal dengan beberapa temuannya terkait penyidikan yang dilakukan Korps Bhayangkara tersebut.

Campaign Manager Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri, mengatakan pihaknya telah menemukan sejumlah dugaan penyiksaan, perlakuan buruk, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi dalam menangani demonstrasi 21-22 Mei. Menurut Puri, hasil penyidikan kepolisian janggal dan harus diukur dengan standar hak asasi manusia. 

“Misalnya polisi terlalu dini menyimpulkan sembilan korban tewas sebagai perusuh. Apakah pernyataan tersebut sudah didahului dengan gelar perkara atau olah TKP (tempat kejadian perkara) di lapangan?”  kata Puri di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Selain itu, Puri juga menyoroti 10 anggota Brimob yang mengeroyok Andri Bibir dan Markus di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia merasa polisi tidak bisa menjelaskan kepada publik secara detil informasi sebenarnya ikhwal kasus tersebut. Khususnya, pertimbangan menjatuhkan sanksi kepada 10 Brimob tersebut.

“Sepuluh anggota Brimob yang diproses harus dijelaskan penjelasan deployment dari mana? Siapa komandan lapangan yang mengarahkan, khususnya peristiwa 23 Mei, di Kampung Bali, Bawaslu, Fave Hotel, dan depan Kedubes Spanyol? Vonis hukuman juga harus jelas dijelaskan kepada publik,” tutur Puri.

Kendati demikian, Puri mendesak Komnas HAM untuk meminta beberapa penjelasan kepada kepolisian terkait proses penyidikan tersebut. “Pertemuan kami di sini adalah untuk mendorong Komnas HAM agar mengambil peran pengawasan eksternal terhadap kerja-kerja kepolisian. Karena Komnas HAM memiliki mandat mengawasi penegakan hukum di Indonesia," ujar Puri.

Komnas HAM menjadi lembaga yang paling banyak menerima aduan terkait kerusuhan 21-22 Mei. Sebagian besar laporan yang masuk tentang dugaan penganiayaan aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa.

Komnas HAM telah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Tim itu terdiri atas empat orang komisioner Komnas HAM, yaitu Ahmad Taufan Damanik, Beka Ulung Hapsara, Amiruddin Al Rahab, dan Choirul Anam. Selain empat komisioner Komnas HAM, ada tiga anggota ahli yaitu Marzuki Darusman, Makarim Wibisono dan Anita Wahid.

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid