sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaringan internasional selundupkan ekstasi diungkap BNN

Barang haram itu masuk lewat Port Klang Malaysia ke Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 12 Des 2018 13:46 WIB
Jaringan internasional selundupkan ekstasi diungkap BNN

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai kembali berhasil mengungkap jaringan internasional. Kali ini adalah jaringan Belanda dan Malaysia yang menyelundupkan barangnya melalui Tanjung Pinang.

Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba Irjen Armand Depari mengatakan, narkoba berjenis ekstasi  tersebut berasal dari Belanda dan diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia. Barang haram itu masuk lewat Port Klang Malaysia ke Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Hendak dibawa ke Surabaya menggunakan Kapal Umsini, dan sudah ada oknum yang siap menerimanya di sana.

Namun saat kapal transit di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu (2/12), petugas gabungan mengamankan para tersangka yang berinisial SP, FM, dan AS beserta barang bukti 15.410 butir ekstasi yang dibawanya.

Setelah 4 hari berselang, petugas gabungan melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap satu tersangka lagi di Surabaya, yang berperan sebagai kurir.

"Dalam proses pengembangan ini tersangka AS diperintahkan oleh pengendalinya untuk meninggalkan tas berisi ekstasi di salah satu kamar sebuah kamar di hotel di bilangan Jalan Baratajaya Surabaya. Pada 6 Desember 2018, kurir berinisial IWS datang ke kamar tersebut untuk mengambil ekstasi. Setelah keluar dari kamar tersebut, petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap IWS," papar Armand di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Rabu (12/12).

Saat menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus menyembunyikan narkotika dengan menempelkan ke tubuh mereka menggunakan korset, agar tak diketahui oleh petugas. Sebagian lagi dimasukkan ke dalam tas.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 144 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Lebih jauh, Armand mengatakan, atas pengungkapan ini setidaknya lebih dari 15.410 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. 
 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid