sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jateng segera godok Raperda Penyelenggaraan Pesantren

Produk hukum itu segera dibentuk menyusul disahkannya Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 19 Sep 2021 08:28 WIB
Jateng segera godok Raperda Penyelenggaraan Pesantren

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes). Ini merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021.

"Kita ... mempersiapkan draf untuk Perda Pondok Pesantren," kata Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen, Sabtu (18/9). "Akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD ... supaya nanti ada kesinambungan."

Dia melanjutkan, penyaluran pendanaan penyelenggaraan ponpes dari pemerintah daerah (pemda) bakal ada ketentuannya. Pemprov Jateng memastikan bakal mengutamakan ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) atau disahkan negara.

"Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodasi oleh pemerintah," jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, melansir situs web Pemprov Jateng.

Pemprov Jateng pun akan melakukan kajian terlebih dahulu tentang dana abadi ponpes, terutama mempelajari soal apa yang perlu disiapkan pemda.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya menyatakan, pemda dapat membantu pendanaan ponpes melalui APBD karena diatur dalam Pasal 9 Perpres 82/2021. Pendanaan itu dialokasikan melalui mekanisme hibah.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Kementerian Agama (Kemenag) juga segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola dana abadi pendidikan. "Akan kami bahas bersama mekanismenya ... baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program,” tandasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid