sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jateng tunggu aturan resmi PSBB Jawa dan Bali

Opsi karantina kesehatan itu akan dilakukan di 3 wilayah, yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 06 Jan 2021 22:14 WIB
Jateng tunggu aturan resmi PSBB Jawa dan Bali

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menunggu aturan resmi dari pusat tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021.

"Kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di kantornya, Kota Semarang, Rabu (6/1).

Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jawa dan Bali selama dua pekan untuk meminimalisasi penularan Covid-19. Kebijakan diambil dengan mempertimbangkan empat hal.

Untuk di Jateng, opsi kekarantinaan kesehatan tersebut dilakukan di tiga wilayah. Perinciannya, Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

"Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” jelasnya, melansir situs web Pemprov Jateng.

Meski demikian, Ganjar sesumbar, Jateng siap menerapkan PSBB dengan dalih sudah sering berlatih. "Tinggal nanti kami sampaikan pada bupati/wali kota agar segera dilaksanakan."

"Akan kami kirim surat kepada mereka agar mempersiapkan diri dan segera melakukan sosialisasi," lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Saat PSBB nanti, beberapa aktivitas diperketat. Misalnya, jumlah karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25% dari total kapasitas, kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring, serta operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 dengan pembatasan tamu maksimal 25% dan pesanan mesti dibawa pulang.

Sponsored

Selanjutnya, aktivitas di rumah ibadah maksimal 50% dari kapasitas dan jumlah penumpang transportasi publik dibatasi. Namun, sektor esensial, seperti kebutuhan pokok, tetap beroperasi seutuhnya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid