sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jelang pelantikan, Pakar: Pegawai KPK wajib taat pimpinan

KPK bukan lembaga politik, pegawai harus menunjukkan sikap dan perilaku taat pimpinan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 31 Mei 2021 12:14 WIB
Jelang pelantikan, Pakar: Pegawai KPK wajib taat pimpinan

Pakar komunikasi publik Emrus Sihombing mengatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah memenuhi syarat atau lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), harus menunjukkan sikap dan perilaku taat pimpinan.

Kata Emrus, tidak ada alasan bagi pegawai KPK meminta menunda pelantikan menjadi aparatur sipil negara (ASN) hanya karena alasan solidaritas kepada pegawai yang tidak lulus TWK.

"Sebab, KPK bukan lembaga politik yang sifatnya bertukar kepentingan. Karena itu, pegawai KPK wajib taat pada keputusan pimpinan yang sudah dibuat secara kolektif kolegial oleh lima komisioner," kata Emrus kepada Alinea.id, Senin (31/5).

Menurut Emrus, jika ada pegawai yang sudah memenuhi syarat tidak mengikuti pelantikan karena lebih memilih solider kepada rekannya, itu artinya mereka tidak mau jadi ASN. Karena itu, menurutnya lebih pas berada di luar KPK membentuk organisasi mantan pegawai KPK.

"Walaupun demikian, saya masih menduga bahwa akan lebih banyak atau bahkan semua pegawai memenuhi syarat mengikuti pelantikan," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan pegawai yang memenuhi syarat tidak punya hak menunda atau mempercepat pelantikan. Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat undang-undang serta aturan.

Dia berpendapat, pegawai yang tidak mau dilantik karena alasan di atas, itu menunjukkan sikap pembangkangan kepada pimpinan dan sekaligus mereka bukan ASN, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas di KPK. Sebab, sesuai regulasi, pegawai KPK harus ASN agar pekerjaan legitimate.

Regulasi yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sponsored

"Jika tidak, jauh lebih baik mengundurkan diri saja dari KPK," jelas dia.

Untuk diketahui, pelantikan pegawai KPK sedianya berlangsung besok, Selasa (1/6) atau bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan alasan menjadikan tanggal 1 Juni 2021 sebagai hari pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, pimpinan KPK memilih pelantikan yang bertepatan pada hari lahir Pancasila itu sebagai simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang Pancasilais.

Berita Lainnya
×
tekid