sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jelang Pilkada 2020, Gerindra: Kami berprasangka baik saja

Partai Gerindra tidak memberikan bantuan hukum terhadap Edhy Prabowo.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 26 Nov 2020 14:43 WIB
Jelang Pilkada 2020, Gerindra: Kami berprasangka baik saja

Dua minggu menjelang hari coblosan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 kader Partai Gerindra tersandung kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Menteri Kelautan dan Perikan Edhy Prabowo, terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Rabu (25/11) dini hari.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, peristiwa terjeratnya seorang kader dapat menimpa partai politik manapun.

"Kami berprasangka baik saja, hal seperti ini bisa terjadi semua partai politik," kata Dasco, di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta Pusat, Kamis (26/11).

Kendati demikian, Dasco menekankan, para kader Partai Gerindra di seluruh Indonesia untuk tetap fokus dalam memenangkan para wakilnya dalam ajang kontestasi Pilkada Serentak 2020.

"Kami tetap berpesan kepada kader Gerindra di seluruh Indonesia untuk tetap berkonsentrasi memenangkan pilkada dan tunjukkan bahwa kita memang petarung yang baik," klaimnya.

Lebih lanjut, Dasco mengaku, Partai Gerindra tidak turut memberikan bantuan hukum kepada Edhy dalam menangani kasusnya di KPK. Sebab, bantuan hukum telah diberikan oleh pihak keluarga.

"Sampai sekarang keluarga sudah menyiapkan tim pengacara untuk mendapingin Pak Edhy Prabowo dalam proses hukumnya," tandas Dasco.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji dalam perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Sponsored

Selain Edy, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Amiril Mukminin (AM); Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT); dan Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid