sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jelang putusan MK, 8.000 personel amankan kantor KPU

Polda Metro Jaya tak akan memberikan izin keramaian pada saat dibacakannya putusan oleh MK.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 25 Jun 2019 13:39 WIB
Jelang putusan MK, 8.000 personel amankan kantor KPU

Sebanyak 8.000 personel aparat kemanan dikerahkan untuk mengamankan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengerahan ribuan personel tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya situasi terburuk saat putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6).

"Kalau personel kurang lebih 8.000 orang di KPU. Setelah ada penetapan dari mahkamah, nanti ada penetapan dari KPU,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, ketika mengunjungi kantor KPU di Jakarta pada Selasa (25/6).

Selain pengerahan ribuan personel di KPU, Gatot mengatakan, pihaknya juga telah mempersiapkan pengamanan di beberapa tempat vital pada 27 Juni 2019 nanti. Itu seperti di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, DPR, dan Istana Negara. 

“Pusat kegiatan pengamanan ada di MK. Akan tetapi, KPU, Bawaslu, DPR, dan tempat-tempat lain yang memiliki potensi kerawanan kami berikan pengamanan. Para personel yang mengamankan merupakan gabungan dari TNI dan Polri. Itu yang kami lakukan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Gatot mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan aksi massa maupun keramaian saat putusan MK ditetapkan pada Kamis (27/6). Pasalnya, pihak kepolisian tak akan memberi izin terkait aksi massa tersebut.

“Kami melarang kegiatan aspirasi di sana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 karena bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Gatot. 

Seperti diketahui, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur, bahwa hak menyampaikan pendapat harus bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dijamin dengan siatuasi aman, tertib, dan damai.

Sampai saat ini, Polda Metro Jaya belum menerima permohonan izin keramaian dari pihak mana pun. Ia juga menyebut pihaknya tak ingin insiden keurusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 terulang saat putusan MK dibacakan.

Sponsored

“Karena kegiatan seperti di MK dan tempat lain disiarkan langsung oleh media, maka saya mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk nonton saja dari rumah. Kita serahkan kepada MK, kemudian di KPU berjalan aman dan lancar sesuai dengan SOP yang ada di KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) dimajukan menjadi Kamis (27/6). (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid