sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jhoni Allen resmi dihentikan sebagai anggota DPR, Demokrat terima kasih ke Jokowi

Menurut Herzaky, munculnya isu dualisme di internal Partai Demokrat, karena terdapat kelompok yang mempunyai kekuatan finansial.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 15 Sep 2022 15:35 WIB
Jhoni Allen resmi dihentikan sebagai anggota DPR, Demokrat terima kasih ke Jokowi

Partai Demokrat menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

"Terima kasih kepada Bapak Jokowi, karena bagaimana pun Pak Jhoni Allen telah melanggar AD/ART dan pakta integritas maupun kode etik internal Partai Demokrat," kata Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).

Menurut Herzaky, pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat dilakukan karena sebelumnya yang bersangkutan menjadi salah satu inisiator Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mendaput Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Selain itu, Herzaky memastikan tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh Partai Demokrat. 

"Dualisme itu memang tidak, karena kantor DPP di mana? Ada orang enggak yang kantor DPP dua? DPD dua? Ada enggak kantor tingkat kabupaten/kota dua? Tidak ada! Memang tidak ada dualisme," tegas Herzaky.

Menurut Herzaky, munculnya isu dualisme di internal Partai Demokrat, karena terdapat kelompok yang mempunyai kekuatan finansial. Sehingga ingin memecah belah Partai Demokrat.

"Mereka ini gerombolan yang punya kekuatan finansial saja dan dekat dengan kekuasaan, sehingga seakan-akan mereka itu Demokrat. Padahal yang hadir kongres 400 orang itu, satu orang pun enggak ada yg punya KTA Demokrat. Itu malah caleg-caleg partai lain, ini jadi lucu," beber Herzaky.

Menurut Herzaky, pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat karena para kader pimpinan partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak ingin ada pengkhiatan di internal partai. Menurutnya, hal tersebut sangat mengganggu keberlangsungan Partai Demokrat.

Sponsored

"Mereka mengganggu kita, berusaha merebut secara paksa kepemimpinan sah Partai Demokrat ditangan Mas AHY. Aspirasi inilah yang ditangkap mas AHY akhirnya diputuskan memecat mereka, termasuk mas Jhoni allen," pungkas Herzaky.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini menjelaskan Keppres pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR Fraksi Demokrat sudah sesuai peraturan. Hal ini mengacu pada UU MD3.

"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," ucap Faldo.

Surat Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024, yang menetapkan pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR Fraksi Demokrat dari Dapil Sumatera II. Surat ditetapkan tanggal 7 September 2022.

Keppres ini setelah Jhoni Allen dipecat dari Partai Demokrat. Pemecatan itu dilakukan setelah sebelumnya muncul polemik dualisme Partai Demokrat. 

Jhoni Allen kala itu mengakui meminang kepala staf kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Adapun Moeldoko saat itu didapuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (6/3) lalu.

Berita Lainnya
×
tekid