sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Jika ada pelanggaran HAM berat di Paniai, pasti akan ditindaklanjuti

Komnas HAM belum mengirim rilis putusan mengenai penetapan peristiwa Paniai 7 Desember-8 Desember 2014.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 19 Feb 2020 12:11 WIB
Mahfud MD: Jika ada pelanggaran HAM berat di Paniai, pasti akan ditindaklanjuti

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjamin jika tragedi Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014 merupakan pelanggaran HAM berat, maka pemerintah akan menindaklanjutinya.

Di sisi lain, proses terkait tragedi tersebut akan terbuka untuk masyarakat. Ihwal itu dilakukan karena Indonesia merupakan negara demokratis.

"Saya jamin, itu akan di-follow up. Dan itu terbuka saja follow up-nya. Tidak akan diam-diam. Kalau ada kesulitan di mana masalahnya, nanti masyarakat harus tahu. Nah itu cara hidup bernegara yang demokratis," jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2).

Kendati demikian, dia mengaku Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum mengirim rilis putusan mengenai penetapan peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat kepada dirinya. 

Lantaran itulah, Mahfud enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai penetapan tersebut. Apabila Komnas HAM sudah mengirim putusan tersebut, dia menjamin akan mempelajarinya.

"Komnas HAM adalah lembaga negara dibentuk oleh undang-undang dengan kewenangan-kewenangan hukum yang diberikan juga oleh undang-undang. Oleh sebab itu, kalau sudah masuk nanti akan kami follow up," ucap dia.

Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 menyatakan peristiwa Paniai yang terjadi di Papua 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Anggota TNI yang bertugas saat itu, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

“Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis.

Sponsored

Keputusan tersebut berdasarkan temuan TIM ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim bekerja selama lima tahun, dari 2015 sampai 2020.

Dalam peristiwa Paniai, terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17 tahun-18 tahun meninggal akibat luka tembak dan luka tusuk.

Sementara itu, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan. Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut.

Ketua TIM Ad Hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai M Choirul Anam mengatakan pada peristiwa Paniai ditemukan unsur kejahatan kemanusiaan dengan elements of crimes adanya tindakan pembunuhan dan penganiayaan.

“Adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," ujar Anam.

Berita Lainnya
×
tekid