sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jika haji 2020 batal uang jemaah akan dikembalikan

Kemenag: Siapkan dua opsi pengembalian dana haji.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 17 Apr 2020 11:36 WIB
Jika haji 2020 batal uang jemaah akan dikembalikan

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyusun skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441 Hijriah dibatalkan. Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih, dapat dikembalikan berupa dana pelunasan.

"Yang dikembalikan hanya biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali, kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Dia mengaku, sudah menyiapkan dua opsi pengembalian dana untuk haji reguler. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Pengembalian itu, dapat dilakukan dengan cara datang ke kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota, untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Dia memastikan, kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat). Selanjutnya, Subdit pendaftaran verifikasi pengajuan akan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU, lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah. 

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," tuturnya.

Nizar mengatakan, bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasan, akan tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. "Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," ucap Nizar.

Opsi kedua, sambung Nizar, biaya pelunasan akan dikembalikan kepada semua jemaah, baik yang mengajukan maupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasar, pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.

Sponsored

Terkait haji khusus, Nizar menyatakan, Ditjen PHU lebih cenderung  pada opsi pertama, yakni pengajuan dari pihak jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu, membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.  Nanti BPKH yang mentransfer ke rekening jemaah," terang Nizar.

Diketahui, hingga saat ini terdapat 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi Bipih. Sebelumnya, Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI bersepakat, bahwa setoran lunas calon jemaah haji reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang melunasi Bipih. 

Hal sama berlaku, bagi calon jemaah haji khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK ke tempatnya mendaftar.

Berita Lainnya
×
tekid