sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JK: Amendemen memungkinkan, asal tak ubah pembukaan UUD 1945

"Kalau ke depan kita mengubah sistem keuangan kita, sistem otonomi kita, bisa saja amendemen lagi."

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Minggu, 18 Agst 2019 20:40 WIB
JK: Amendemen memungkinkan, asal tak ubah pembukaan UUD 1945

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan perubahan atau amendemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih mungkin dilakukan. Namun dia mengecualikan otak-atik terhadap Pembukaan UUD 1945.

"Kalau ke depan kita mengubah sistem keuangan kita, sistem otonomi kita, bisa saja amendemen lagi. Karena itu, selama dasar dan tujuan tidak berubah, upaya untuk mengubah konstitusi sangat mungkin terjadi," ucap JK dalam peringatan Hari Konstitusi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (18/8).

Politikus senior Partai Golkar ini mengatakan, ada proses yang terjadi sebelum para pendiri bangsa dalam menyusun dasar dan konstitusi negara. 

Menurutnya, sebelum menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, para pendiri bangsa telah membahasnya selama dua bulan sebelum Indonesia merdeka.

Proses panjang juga terjadi sebelum UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara. "Jadi ada prosesnya, konstitusi tidak datang tiba-tiba. Pada 1920 dan 1930-an partai-partai yang ada di negeri ini juga membuat perjuangan sendiri-sendiri. Sampai akhirnya tiba di Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928," ucap JK.

Dalam perjalanannya, terjadi sejumlah perubahan dalam konstitusi. Namun demikian, perubahan yang terjadi tak mengubah arah konstitusi negara. 

"Kalau kita lihat sejarah konstitusi kita, itu sesuatu yang sangat konsisten dari waktu ke waktu dan proses yang baik," ujarnya.

Sebagai informasi, hari Konstitusi ditetapkan setiap 18 Agustus sabagai peringatan terhadap lahirnya konstitusi Indonesia, UUD 1945, yang ditetapkan dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

Sponsored

Saat ini, muncul wacana amendemen secara terbatas terhadap konstitusi negara. Di tempat yang sama, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan MPR telah menyepakati perubahan UUD 1945 dengan mengembalikan wewenang MPR untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 

"Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, melalui perubahan terbatas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Zulkifli.

Berita Lainnya
×
tekid