sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokdri kembali diperiksa soal penghancuran barang bukti pengaturan skor

Polisi ancam bakal jemput paksa Jokdri jika mangkir pemeriksaan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 25 Mar 2019 10:11 WIB
Jokdri kembali diperiksa soal penghancuran barang bukti pengaturan skor

Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menjadwalkan pemeriksaan kembali pada Mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono. Pria yang akrab disapa Jokdri itu diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin, (25/3).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan agenda hari ini adalah pemeriksaan lanjutan terhadap Jokdri. Pemeriksaan tersebut diagendakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun pemeriksaan kali ini terkait dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang diduga dilakukan Jokdri.

“Betul jam 10.00 WIB di Polda Metro Jaya,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, (25/3).

Dedi menegaskan, pihaknya tak segan-segan akan menjemput paksa Jokdri jika kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

"Nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah teknis. Ya (menjemput paksa) itu kan teknis penyidik," ucapnya.

Dedi menjelaskan, tim penyidik Satgas Antimafia Bola sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan kepada Jokdri, Rabu (20/3). Namun, mantan petinggi PSSI itu kembali mangkir karena mengajukan permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan.

Penyidik mengabulkan permintaan Jokdri dengan menjadwalkan pemeriksaan ulang sehari setelahnya, Kamis (21/3). Tetapi, Jokdri kembali mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan kepada penyidik karena ada pekerjan yang tidak bisa ia tinggalkan.

Sponsored

Sejauh ini, Jokdri telah menjalani empat kali pemeriksaan terkait kasus dugaan perusakan barang bukti. Pertama, Jokdri menjalani pemeriksaan selama 20 jam pada Senin (18/2) hingga Selasa (19/2) pagi. Pemeriksaan kedua berlangsung selama 22 jam. Dimulai sejak Kamis (21/2) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (22/2) pukul 08.00 WIB, Jokdri mengaku dicecar 40 pertanyaan.

Selanjutnya, pemeriksaan ketiga pada Rabu (27/2) berlangsung hanya selama 4 jam. Saat itu, Jokdri meminta pemeriksaan ditunda karena ada agenda pekerjaan yang harus dikerjakan. Terakhir, Jokdri kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/3) lalu.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual di balik perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola. Kepolisian juga sudah mencekal Jokdri agar tidak bepergian ke luar negeri.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Jokdri dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri atas Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, menggeledah apartemen Jokdri di bilangan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Kamis, (14/2) malam.

Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan sekitar 75 barang bukti. Itu antara lain buku tabungan dan kartu kredit, cek, kwitansi, dan uang tunai. Barang bukti lainnya, turut disita barang elektronik seperti laptop, iPad, tablet, flash disk, dan enam buah ponsel. Selain itu, sejumlah dokumen dan catatan, di antaranya dokumen PSSI juga disita oleh tim satgas.

Setelah menggeledah apartemen Jokdri, tim gabungan juga menggeledah ruang kerjanya di kantor PSSI. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sembilan barang bukti berupa  ponsel, kunci kantor, dan sejumlah dokumen.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid