sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi berhak tunjuk langsung Dewan Pengawas KPK

Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 04 Nov 2019 13:25 WIB
Jokowi berhak tunjuk langsung Dewan Pengawas KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhak menunjuk Dewan Pengawas KPK karena sudah diatur dalam undang-undang. Keanggotaan dewan pengawas tidak perlu melalui seleksi karena sudah merupakan wewenang pemerintah.

"Sudah diatur dalam undang-undang, ditunjuk pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 37A ayat 1 menyebut, "dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas".

Sementara, ayat 3 menyebut, "anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang,1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua dewan pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas".

Pasal 37D menyebut, Dewan Pengawas KPK dibentuk presiden. Pada pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 

Terkait komposisi, semua orang bisa menjadi dewan pengawas sepanjang memiliki kemampuan dalam bidang hukum, tak terkecuali politisi dan anggota Polri.

"Sepanjang dia kompeten, punya latar belakang yang cukup, why not?," ujarnya.

Anggota dewan pengawas dari politisi dan Polri dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan. Namun, Aziz mengatakan tidak akan terjadi, sejauh semua pihak ikut mengawasi.

Sponsored

"Kita harus menjaga, seluruh elemen bangsa. Tidak ada conflict of interest di dalam penunjukan, di dalam pelaksanaan undang-undang," pungkas politikus Golkar ini.

Mekanisme penunjukan langsung tanpa seleksi ini dikritisi Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari. Dia menilai Jokowi ingin mengendalikan lembaga antirasuah tersebut. 

"Terlihat Jokowi hendak mengendalikan KPK," kata Feri saat dihubungi Alinea.id, Jumat (1/11).

Menurut Feri, regulasi pengangkatan Dewan Pengawas KPK yang tercantum dalam UU Nomor19 Tahun 2019, memang sarat dengan ketidakpastian. Dengan demikian, potensi kebijakan seperti yang rencananya dilakukan Jokowi, memang mungkin terjadi.

"Ketentuan UU itu memang janggal," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid