sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi dan para menteri dituntut segera jalankan putusan MA

MA memutuskan Presiden dan menteri terkait melawan hukum saat menolak kasasi.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Minggu, 21 Jul 2019 18:48 WIB
Jokowi dan para menteri dituntut segera jalankan putusan MA

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Nasional (Walhi) Nur Hidayati meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri terkait segera memenuhi tuntutan warga dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. Menurut Hidayati, tuntutan warga harus dipenuhi karena Mahkamah Agung (MA) sudah menolak kasasi yang diajukan pemerintah. 

"Pemerintah harus segera menjalankan tuntutan hukum pascaditolaknya kasasi. Warga hanya menuntut sesuai dengan hak mereka yang dijamin oleh konstitusi, yaitu hak untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).

MA memperkuat vonis sebelumnya di Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dalam putusannya, MA meminta Presiden dan tergugat mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Selain Presiden, warga juga menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Di persidangan, warga menuntut 10 hal. Selain menuntut penerbitan peraturan pelaksana UU Nomor 32 Tahun 2009, warga menuntut pembentukan tim gabungan untuk mengevaluasi perizinan perusahaan penyebab kebakaran, dan membuka informasi wilayah kebakaran hutan dan perusahaan yang terlibat. 

Warga juga meminta agar didirikan rumah sakit khusus paru dan menutut pembebasan biaya pengobatan. "Karena selama ini penyintas yang membayar biaya pengobatannya sendiri dari dampak kebakaran hutan tersebut," ujar Hidayati. 

Dijelaskan Hidayati, tuntutan tersebut dilayangkan warga Kalimantan Tengah ke pengadilan pada 2016. Warga menggugat ke pengadilan setelah kebakaran hutan hebat melanda sejumlah kawasan di Kalimantan Tengah setahun sebelumnya. 

"Berbagai bencana ekologi terjadi di mana-mana yang sering kali mengabaikan hak-hak warga. Ini saatnya kewajiban pemerintah untuk segera memenuhinya," tutur Hidayati.

Lebih jauh, Hidayati menilai penolakan kasasi oleh MA harus dijadikan momentum memperbaiki tata kelola lahan hutan di seluruh Indonesia. Menurut dia, Jokowi kerap mengadopsi kebijakan usang terkait penggunaan lahan hutan yang telah menyebabkan kerugian bagi warga negara. 

Sponsored

“Nah, inilah sebenarnya saatnya pemerintah melakukan corrective action. Ini sebenarnya warga negara mengingatkan dan warga negara memberikan jalan buat pemerintahan ini untuk melakukan corrective action,” ucapnya

Hidayati juga meminta agar penolakan MA tidak dianggap sebagai serangan personal. “Jika yang dituntut presiden, maka institusi kepresidenan. Kebetulan saja sekarang yang jadi presiden adalah Jokowi. Jadi Jokowi jangan baper (bawa perasaan),” katanya.

Titik api baru

Arie Rompas, salah satu penggugat, mengatakan hampir semua tuntutan dilayangkan di pengadilan pada tahun 2016 diakomodasi oleh MA. "Hanya satu saja yang kemudian tidak dikabulkan, yaitu permohonan maaf dari Presiden,” katanya.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh lagi berkelit dan mengulur-ulur waktu pascaputusan MA. Pasalnya, kebakaran hutan masih terus mengancam warga setelah 25 titik api baru ditemukan tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan Tengah, awal Juli lalu. 

"Jika ini tidak segera ditangani kebakaran akan semakin meluas, titik api baru akan terus bermunculan, dan warga sekitar akan menjadi korban. Ini alarm untuk pemerintah untuk segera menjalankan keputusan MA," ujar dia. 

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid