sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi didesak rangkul KPK-PPATK sebelum setor nama calon Kapolri ke DPR

Jokowi semestinya memasukkan variabel kepatuhan LHKPN sebagai syarat jadi Kapolri.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 11 Jan 2021 12:51 WIB
Jokowi didesak rangkul KPK-PPATK sebelum setor nama calon Kapolri ke DPR

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo memanfaatkan lembaga pengawas untuk melihat rekam jejak, dugaan aliran transaksi tidak wajar, dan kepatuhan pembayaran pajak sebelum mengirimkan nama calon Kapolri ke DPR RI. Demikian kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (11/1).

Adapun lembaga pengawas yang dimaksud Kurnia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktorat Jenderal Pajak.

"Selain itu mestinya Presiden juga dapat membuka kanal untuk masukan masyarakat terhadap nama-nama kandindat yang dikirimkan Kompolnas," kata Kurnia dalam keterangannya.

Menurutnya, masukan masyarakat tersebut dapat dijadikan salah satu pertimbangan bagi Jokowi. Hal itu penting agar proses seleksi calon Kapolri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Sejauh ini, ada lima nama calon Kapolri yang telah dikirimkan ke Jokowi, yakni Wakapolri Komjen Gatot Edhy Pramono, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto dan Kalemdikpol Komjen Arief Sulistyanto.

Lebih lanjut, kata Kurnia, Jokowi semestinya juga memasukkan variabel kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN sebagai syarat menjadi Kapolri. Tidak hanya rutin, tapi juga melapor dengan benar dan jujur saat menulis harta kekayaannya.

"Sebab, ICW meyakini kepatuhan, kebenaran, dan kejujuran saat pelaporan LHKPN menjadi indikator utama untuk melihat integritas dari setiap kandindat pejabat publik, terlebih Kapolri," jelasnya.

Bahkan, imbuh Kurnia, tak salah bila Jokowi meminta agar lima kandindat calon Kapolri yang dikirimkan oleh Komisi Kepolisian Nasional memaparkan terlebih dahulu agenda reformasi kepolisian kepada publik. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kompetensi dari para kandindat.

Sponsored

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya belum menerima surat presiden (Supres) terkait nama calon Kapolri, pengganti Jenderal Idham Azis. DPR, sampai saat ini masih menunggu Surpres tersebut.

"Ya sampai hari ini DPR belum menerima surat dari presiden mengenai calon Kapolri. Tentunya kami dalan posisi menunggu saja," kata Dasco, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (11/1).

Dasco memastikan, pihaknya akan memproses nama yang diusulkan presiden melalui surat tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Namun, DPR masih belum mengetahui surat tersebut kapan dilayangkan oleh presiden.

"Sampai saat ini kita belum menerima info tetapi tentunya presiden akan menghitung mengenai persyaratan surat harus masuk sebelum batas waktu Kapolri yang sekarang pensiun, itu ada aturannya berapa hari," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid