sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi diminta berhentikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

Permintaan disampaikan Ketua KPAI, Susanto, sesuai keputusan Dewan Etik.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 23 Apr 2020 16:14 WIB
Jokowi diminta berhentikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memberhentikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif, Sitti Hikmawatty. Dasarnya, Keputusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.

"Hingga Kamis, 23 April 2020, jam 13.00 WIB, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Maka dengan merujuk pada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya," ucap Ketua KPAI, Susanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4).

Dewan Etik KPAI mengamanatkan pemberhentian Sitti secara tidak hormat, apabila belum mengundurkan diri hingga siang tadi.

Di sisi lain, Pasal 21 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI menyebutkan, ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI diberhentikan presiden atas usul KPAI melalui menteri. 

Pemberhentian dengan tidak hormat, sesuai Pasal 23, dilakukan atas beberapa hal. Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melanggar kode etik.

Susanto mengaku, telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik KPAI dengan bersurat kepada Jokowi via Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Sitti disidang Dewan Etik KPAI karena pernyataannya tentang perempuan bisa hamil kala berenang dengan laki-laki menuai polemik.

Dewan Etik terdiri dari eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Dewa Gede Palguna; mantan pimpinan Komnas HAM sekaligus Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo; dan bekas Sekretaris Kementerian PPPA, Ernanti Wahyurini.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid