sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi diminta bersikap atas kematian aktivis agraria Kalteng

Setidaknya, memerintahkan BPN dan kepala daerah kembalikan tanah warga dalam penyelesaikan konflik agraria.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 27 Apr 2020 13:52 WIB
Jokowi diminta bersikap atas kematian aktivis agraria Kalteng

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap atas kematian Hermanus bin Bison (36) alias Tompel, petani yang didakwa mencuri buah sawit di Desa Penyang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng). Setidaknya, memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepala daerah mengembalikan tanah warga dalam penyelesaian konflik agraria.

"Kami (juga) minta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Propam Polri, Kompolnas, dan istansi yang berwenang untuk memeriksa hakim, jaksa, dan polisi yang menghambat proses berobat yang dimohon almarhum Hermanus dan penasihat hukumnya,” ujar Direktur Eksekutif WALHI, Nur Hidayati, melalui keterangan tertulis, Senin (27/4).

Dirinya membandingkan nasib Hermanus dan aktivis-aktivis agraria yang dikriminalisasi dengan cerita sel mewah koruptor. Para pencuri uang negara, ungkap dia, justru dipermudah mendapatkan izin berobat.

Yaya, sapaannya, melanjutkan, meninggalnya Hermanus di tengah proses persidangan mencerminkan tajamnya hukum kepada rakyat kecil dan miskin. Karenanya, WALHI mendesak konflik agraria, akar masalah itu, segera diselesaikan. "Dua terdakwa lain, James Watt dan Dilik, harus dibebaskan," tambahnya.

WALHI juga mendesak Kapolri, Jenderal Idham Azis, memerintahkan Polda Kalteng dan Kapolres Kotawaringin Timur menghentikan penegakan hukum yang tidak adil terhadap konflik agraria, khususnya antara masyarakat Desa Penyang dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada.

Selanjutnya, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit menerbitkan penetapan penangguhan penahanan terhadap James Watt dan Didik. Bahkan, memvonis bebas dan memulihkan nama baik ketiganya.

Hermanus ditahan Polres Kotawaringin Timur dan meninggal dunia Minggu (26/4), pukul 00.30 WIB. Dia tidak fit saat ditahan, selain kondisi sel overkapasitas.

Sponsored

Majelis hakim PN Sampit pun menolak menangguhkan penahanan dan rawat inap kepadanya. Bahkan, mengagendakan persidangan pada hari ini.

Kepolisian baru menghubungi keluarga Hermanus tentang kondisi kesehatan, Sabtu (25/4). Nahasnya pula, baru diantar ke rumah sakit pada malam hari, pukul 21.00 WIB.

Berita Lainnya
×
tekid