sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korban Covid-19 terus naik, Jokowi diminta tetapkan status darurat kesehatan

Status tersebut sesuai amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 30 Mar 2020 15:56 WIB
Korban Covid-19 terus naik, Jokowi diminta tetapkan status darurat kesehatan

Penyebaran coronavirus baru (Covid-19) di Indonesia terus meluas. Pada hari ini (30/3), mencapai 1.414 kasus positif dan tersebar di 30 provinsi. Sebanyak 122 kasus di antaranya meninggal dunia. Sedangkan 75 pasien telah sembuh. 

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan status kedaruratan kesehatan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan ini harus meletakkan Kementerian Kesehatan sebagai otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19. Bukan berwujud darurat sipil, apalagi darurat militer. Sementara, pelibatan TNI-Polri harus secara proposional dan profesional, tidak melakukan tindakan di luar hukum, dan sesuai mandat berlaku.

"Negara harus memastikan, bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara. Melainkan, mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Agil Oktaryal, dalam keterangannya, Senin (30/3).

Lebih lanjut, Agil menegaskan, penentuan prioritas kerja pemerintah harus difokuskan pada pembenahan pelayanan kesehatan bagi yang terdampak Covid-19. Yakni, memastikan dan mendistribusikan persediaan alat pelindung diri, obat seperti ketersediaan ARV, dan perlengkapan lainnya.

Selain itu, kata dia, juga merombak sistem dan mekanisme informasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, peka krisis, dan dikombinasikan dengan tes masif yang valid metodenya. Tentu, harus terpercaya hasilnya dan dijalankan secara efektif.

Menurut dia, kebijakan dan praktik yang mengakibatkan hilangnya akses terhadap hunian atau tanah. Misalnya, penggusuran paksa harus dihentikan. "Pemerintah, seharusnya hadir berikan arahan, kemudahan, fasilitas darurat, dan pelayanan ekstra bagi permukiman padat di berbagai kota yang dituntut untuk melakukan jaga jarak (physical distancing)," urainya.

Di sisi lain, pemerintah harus memperhatikan, sejumlah barang yang sudah mulai langka. Agil menyontohkan, vitamin, obat-badan dasar, antiseptik, dan termasuk penyanitasi tangan. Kemudian, memastikan ketersediaan pangan, air, serta listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sponsored

Terakhir, koalisi meminta Jokowi menyiapkan, segala hal yang berkenaan dengan mitigasi dampak dari penetapan darurat kesehatan, sebagaimana termaktub di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018. Menurut Agil, pemerintah wajib mengambil langkah nyata untuk ketersediaan stok pangan dan bantuan lainnya untuk kehidupan harian.

Agil menyinggung, upaya solidaritas masyrakat yang terus bermunculan. Dia menyebut, warga saat ini sudah banyak melakukan aksi galang dana, memproduksi alat pelindung diri bagi pekerja kesehatan, dan secara swadaya membuat cairan antiseptik serta masker untuk dibagikan.

"Inisiatif dan langkah dari warga untuk saling membantu dan bersolidaritas adalah hal positif dan baik. Namun, di sisi lain, inisiatif dan langkah tersebut, adalah tindakan korektif dari masyarakat atas gagalnya otoritas negara dalam penanganan Covid-19," tandas dia.

Selain PSHK, koalisi terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, Koalisi warga Lapor Covid-19, dan 37 organisasi lainnya.

Berita Lainnya
×
tekid