sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi dinilai lakukan 2 pelanggaran soal BPJS

Jokowi dianggap mempermainkan hukum dengan menaikkan iuran BPJS

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 15 Mei 2020 15:59 WIB
Jokowi dinilai lakukan 2 pelanggaran soal BPJS

Kebijakan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai kritik. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai terdapat dua pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Pertama dari sisi yuridis, Jokowi dianggap telah mempermainkan hukum dengan menaikkan iuran tersebut. Diketahui, melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mantan Wali Kota Solo itu menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Perpres tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung atau MA Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% dari iuran sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Sesuatu yang sudah jelas justru seharusnya direspon dengan penghormatan terhadap keputusan MA yang membatalkan perpres kenaikan BPJS, justru malah melecehkannya bahkan dengan menunjukan kekuasaannya dengan cara menaikannya kembali," ujar Fickar, kepada Alinea.id, Jumat (15/5).

Dengan demikian, Jokowi dianggap jelas tidak menghormati hukum yang ada di Indonesia. "Sikap ini jelas indikasi bahwa presiden sudah tidak menghormati hukum di negara hukum demokrasi. Seharusnya secara ketata negaraan ada konsekwensinya sendiri," paparnya.

Kedua, dari sisi sosiologis. Sikap Presiden Jokowi dinilai telah menunjukan sikap hipokrit terhadap pernyataan yang selama ini digaungkan ihwal pro terhadap rakyat kecil.

"Secara sosiologis ini mengindikasikan sikap hipokrit (munafik) dimana di satu sisi dalam pernyataan-pernyataannya menunjukkan komitmennya pada rakyat di bawah, tetapi pada kenyataannya telah melecehkan keinginan rakyat yang justru menginginkan turunnya iuran BPJS yang tercermin lewat gugatannya yang dikabulkan MA, tetapi justru tambah dinaikan," ucapnya.

Secara garis besar, Fickar menganggap mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah melecehkan putusan MA dengan manaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia meragukan sikap kepemimpinan Jokowi jika tidak patuh akan hukum yang berlaku.

Sponsored

"Alasan apapun untuk menaikan BPJS dan melecehkan putusan MA adalah alasan yang bertentangan dengan akal sehat. Jangankan etika sebagai dasar sikap etis, hukum saja dilecehkan. Akan dibawa kemana republik ini," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid