sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi dinilai lepas tanggung jawab terhadap kasus Novel Baswedan

Penyelesaian kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan seharusnya berada di tangan Presiden Jokowi.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Kamis, 18 Jul 2019 21:58 WIB
Jokowi dinilai lepas tanggung jawab terhadap kasus Novel Baswedan

Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), M. Andrean Saefudin, menilai Presiden Joko Widodo lepas tanggung jawab atas upaya pengungkapan kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

"Presiden lepas tanggung jawab terhadap kasus Novel. Sementara korbannya sudah jelas, sekarang mata kiri saudara Novel sudah semakin parah walaupun mata kanan Alhamdulillah masih bisa melihat dengan bantuan kaca mata ," kata Andrean Saefudin pada Kamis, (18/7).

Menurut Andrean, ihwal penyelesaian kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan yang terjadi sejak 11 April 2017 itu saat ini seharusnya berada di tangan Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi penegakan hukum. 

“Kewenangan tertinggi penegakan hukum itu hanya ada pada panglima tertinggi yang menurut undang-undang adalah presiden," ujar Andrean.

Lebih lanjut, Andrean mengatakan, pihaknya mengkritik kinerja aparat kepolisian dalam upaya pengungkapan kasus Novel. Meskipun Polri sudah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), namun faktanya tim tersebut gagal mengungkap dalang penyerangan tersebut.

"Kami sudah memprediksi sejak awal dibentuknya TPF oleh Polri ini, sehingga kami tidak kaget (dengan kinerja TPF)," tuturnya.

Sementara Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo proaktif mengambil alih kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, setelah tim pencari fakta yang dibentuk Polri gagal mengungkap pelaku penyerangan.

"Presiden Jokowi harus proaktif dengan mengambil alih penanganan kasus ini dan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen," ujar Manager Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri.
 
Putri mengatakan, pada saat ini publik menunggu niat politik dari Jokowi untuk menyelesaikan kasus Novel, meskipun Jokowi dinilai kerap kali masih meminta publik untuk tetap percaya kepada Polri.

Sponsored

Putri menambahkan, kasus Novel tidak boleh kembali ke titik nol, di mana Bareskrim sebagai tim teknis yang ditunjuk Kapolri akan memegang kendali atas kasus Novel.

"Presiden tidak boleh tinggal diam. Publik menunggu Presiden Jokowi untuk berani mengambil keputusan membentuk TPGF Independen di bawah Presiden," katanya.

Lebih lanjut, Putri mengatakan, bahwa temuan tim pencari fakta sangat mengecewakan, mengingat tim tersebut sudah diberikan waktu selama enam bulan untuk mengungkap fakta dan data di balik penyerangan Novel.

"Sudah dua tahun berlalu dan juga sudah enam bulan waktu yang dihabiskan, kita melihat mereka gagal mengungkap pelaku," kata Putri.

Putri menilai bahwa tim pakar tersebut telah menyematkan tuduhan yang tidak etis bagi seorang korban yang sedang mencari keadilan seperti Novel Baswedan.

"Adalah tidak logis jika tim belum menemukan pelaku, tapi malah sudah mempunyai kesimpulan terkait probabilitas di balik serangan Novel yaitu adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata Putri

“Probabilitas lain yang menjadi pertanyaan adalah keterangan tim pakar yang mengatakan bahwa serangan terhadap wajah Novel bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi membuat korban menderita.”

Berita Lainnya
×
tekid