sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sikap Jokowi dinilai mengambang terbitkan Perppu

Sejak DPR RI mengesahkan RUU KPK 17 September, perubahan kedua Undang-Undang KPK secara otomatis akan tetap berlaku pada Kamis (17/10).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 15 Okt 2019 13:12 WIB
Sikap Jokowi dinilai mengambang terbitkan Perppu

Desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu, untuk membatalkan RUU KPK, kembali muncul. Kali ini datang dari Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA). 

PIA menilai, sikap Jokowi mengambang untuk menerbitkan Perppu. Anggota PIA Anita Wahid bahkan menyebut, sikap mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak sesuai dengan pernyataan awal yang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perrppu. 

"Kami tak melihat ada langkah konkret yang lebih jelas, atau tanda-tanda mengenai akan dikeluarkannya (Perppu KPK) atau tidak," kata Anita, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Sejak DPR RI mengesahkan RUU KPK pada 17 September lalu, perubahan kedua Undang-Undang KPK secara otomatis akan tetap berlaku pada Kamis (17/10), meski Jokowi tidak meneken RUU KPK tersebut.

Kendati hanya dua hari RUU KPK akan berlaku, Anita menilai sikap Jokowi ganjil dalam menindak lanjut penerbitan Perppu KPK. Anita bahkan menuding, Jokowi tak berniat mengeluarkan Perppu KPK.

"Waktunya sangat mepet, tak ada langkah yang jelas gitu untuk dikemukakan kepada publik. Apakah memang dibelakang layar tak ada langkah, atau ada langkah tetapi tak dikemukakan ke publik, itu yang kita tidak tahu," tutur dia.

Atas dasar itulah, PIA mengirim surat ke Jokowi yang mengingatkan presiden agar melihat ada urgensi untuk segera mengeluarkan Perppu. Surat tersebut juga bagian dari menguji komitmen Jokowi soal rencana menerbitkan Perppu. 

Komunitas antikorupsi lain, Anggota Kemitraan Tata Kelola yang Baik, Ririn Sefrani menambahkan, persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini tersandera oleh kepentingan oligarki yang ingin melemahkan KPK. Karena itu, Dia meminta Jokowi agar dapat mengeluarkan Perppu KPK, guna menggagalkan pelemahan lembaga antirasuah itu.

Sponsored

"Dan kita tidak ingin Indonesia ke depan masih kelam, karena dikuasai oleh oligarki yang ingin melawan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dalam surat terbuka itu, setidaknya ada dua tuntutan yang dilayangkan kepada Jokowi. Pertama, meminta Presiden Joko Wododo untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedua, segera mengeluarkan Perppu atar RUU KPK.

"Dan kami, atas nama Perempuan Indonesia Antikorupsi dan komunitas antikorupsi lainnya, menunggu sikap Bapak selaku Presiden RI yang merupakan pelayan rakyat, untuk menunjukan posisi yang jelas dan tegas, atas segala upaya pemberantasan korupsi di tanah air," tutup Ririn.

Berita Lainnya
×
tekid