sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi setujui revisi terbatas, tak ada pencabutan UU ITE

Tim pengkaji UU ITE telah menuntaskan telaah substansi, bakal ada revisi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 08 Jun 2021 17:18 WIB
Jokowi setujui revisi terbatas, tak ada pencabutan UU ITE

Tim pengkaji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menuntaskan telaah substansi untuk kemungkinan merevisi dan membuat draft pedoman implementasinya.

Tim menyebut bakal ada revisi terbatas terhadap Pasal 27,28, 29, dan 36 UU ITE untuk menghilangkan pasal karet serta sifat multitafsir yang berpotensi kriminalisasi dan diskriminasi. Selain itu, juga menambahkan pasal baru, yaitu 45 C.

“Kami sudah selesai melaksanakannya, melakukan kajian, dan membentuk draft pedoman implementasinya. Sebenarnya selesainya sudah agak lama. Tetapi, kita berhenti dulu di bulan puasa, sekarang tadi kami baru laporan pada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/6).

Pemerintah, jelas Mahfud, tidak akan mencabut UU ITE karena masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi dalam ruang digital. Tim pengkaji UU ITE telah berdiskusi dengan berbagai unsur, dari politikus partai politik, aktivis demokrasi, praktisi digital, insan pers, pelapor, korban, hingga kementerian/lembaga (Kominfo, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkumham).

Hasilnya, revisi terbatas terhadap UU ITE untuk jangka pendek yang meliputi isu ujaran kebencian, berita bohong, perjudian online, kesusilaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan.

Revisi substansi dilakukan dengan menambahkan kalimat dengan tujuan untuk memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada dalam UU ITE itu. Misalnya, mentransmisikan pesan secara pribadi tidak bisa dikatakan fitnah, karena sekarang ditambahkan kalimat ‘dengan maksud diketahui umum’.

“Seperti (kasus) Baiq Nuril itu kan (menjadi korban) karena kata untuk diketahui umum itu tidak ada. Sekarang kita kasih, bisa dihukum jika itu didistribusikan untuk diketahui umum, kalau melapor bahwa saya dirumah sakit diperlakukan kurang baik, melapor ke anaknya kan tidak apa-apa, tidak bisa dihukum,” tutur Mahfud.

Kemudian, sinkronisasi draf revisi UU ITE dikerjakan oleh Kemenkumham dan akan dibawa untuk proses legislasi. “Dibawa ke Prolegnas, kita sudah mengundang DPR juga yang kesimpulannya tidak ada pencabutan UU itu, tetapi ada revisi yang sifatnya substansial dengan membuat rumusan-rumusan baru tanpa menghilangkan substansinya,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid