sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi teken Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Instruksi diberikan kepada para pembantunya hingga kepala daerah.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 05 Agst 2020 21:07 WIB
Jokowi teken Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permintah ditujukan kepada para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju dan kepala daerah.

Kepada menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam), diminta melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara itu, menteri dalam negeri (mendagri) diminta melakukan sosialisasi dan diseminasi penerapan prokol kesehatan kepada pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat. Pun diperintahkan menyusun pedoman teknis (juknis) dan mendampingi pemda dalam menyusun regulasi terkait serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin serta pelanggaran protokol.

Selanjutnya, kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diperintahkan melakukan pengawasan dan evaluasi  penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Setiap pihak pun diminta memberikan laporan atas tugas yang diberikan. Waktu dan frekuensinya beragam.

Adapun panglima TNI dan kapolri diminta mendukung kepala daerah dengan mengerahkan pasukan saat patroli pelaksanaan protokol kesehatan.

Sedangkan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, diperintahkan menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan dengan melibatkan sejumlah unsur masyarakat, menyusun peraturan terkait pelaksanaan protokol kesehatan, serta menyediakan sarana penunjang.

"Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi poin ketiga.

Instruksi itu berlaku sejak dikeluarkan. Inpres tersebut diteken Jokowi pada Selasa (4/8). 

Sponsored

Sebelum Inpres Nomor 6 Tahun 2020 terbit, beberapa pemda telah menyusun regulasi tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar. DKI Jakarta dan Jawa Barat, contohnya, dengan harapan meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid