sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi terbitkan PP dewas, KPK yakin independensi terjaga

Independensi KPK diyakini tetap terjaga karena dijamin dalam UU KPK versi baru.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 28 Jan 2020 08:23 WIB
Jokowi terbitkan PP dewas, KPK yakin independensi terjaga

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai tak akan melemahkan indepedensi lembaga antirasuah.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak dapat berbuat banyak lantaran KPK hanya sebagai pelaksana regulasi. Namun, dia memastikan indepedensi KPK akan tetap terjaga lantaran telah dijamin regulasi KPK.

Aturan yang dimaksud Fikri adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal 3 beleid tersebut, disebutkan bahwa badan antikorupsi termasuk dalam rumpun eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan.

"Mengenai indepedensi ada beberapa hal dianggap nanti akan lebih melemahkan, tetapi itu menurut sebagian orang kan," kata Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Menurutnya, pihak KPK dilibatkan pemerintah dalam membahas sejumlah aturan, baik PP maupun keputusan presiden atau keppres, sebagai aturan turunan dari UU baru KPK. Begitu juga dengan PP Nomor 4 Tahun 2020. Menurut Fikri, pihaknya telah mengusulkan pada pemerintah untuk menjaga marwah indepedensi KPK.

"Jadi jelas, kita acuannya di Pasal 3 UU KPK. Bagian indepedensi, kita diskusikan, kita kaji lebih lanjut, aturan turunannya yang mecerminkan indepedensi KPK masih tetap ada," ucapnya.

PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur mekanisme pengangkatan pengawas KPK. Pengangkatan Dewan Pengawas KPK, akan dipilih melalui panitia seleksi atau pansel yang dibentuk presiden.

Pasal 5 PP itu menyebutkan, Pansel Dewan Pengawas KPK terdiri dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Pansel berjumlah sembilan orang, lima orang yang berasal dari unsur pemerintah pusat dan empat orang berasal dari unsur masyarakat.

Sponsored

PP itu, disahkan pada 16 Januari 2020, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly pada 20 Januari 2020.

Berita Lainnya
×
tekid