sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jozeph Paul Zhang resmi jadi tersangka

Polri tetapkan Jozeph Paul Zhang tersangka kasus penistaan agama setelah periksa tiga saksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 20 Apr 2021 10:00 WIB
Jozeph Paul Zhang resmi jadi tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui media daring.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Senin (19/4) kemarin. Gelar perkara dilakukan setelah memeriksa tiga saksi ahli.

"Sudah sebagai tersangka sejak kemarin," ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Rusdi menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang yang diduga berada di Jerman. "Masih dalam pengejaran," tuturnya.

Sponsored

Sebelumnya, Polri menyatakan memasukan Jozeph Paul Zhang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penetapan DPO itu juga sekaligus dikirimkan ke NCB Interpol agar diterbitkannya red notice. Dalam perkara ini, Joseph disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 huruf a KUHP.

Di sisi lain, Imigrasi mengungkapkan status Jozeph Paul Zhang masih warga negara Indonesia (WNI). Dia memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono. "Terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resminya, Senin (19/4).

YouTuber Jozeph Paul Zhang sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26. Dia bahkan menantang para penontonnya untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian dengan iming-iming Rp1 juta per laporan. Dalam video sama, Jozeph juga melecehkan Allah Swt dengan menyebut sedang dikunci di Ka'bah.

Berita Lainnya
×
tekid