sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU buka peluang panggil Kabareskrim-Ketua MPR terkait 'nyanyian' Napoleon Bonaparte

Kabareskrim, Ketua MPR, dan Wakil Ketua DPR dimungkinkan untuk dipanggil dalam persidangan kasus red notice Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 27 Nov 2020 10:40 WIB
JPU buka peluang panggil Kabareskrim-Ketua MPR terkait 'nyanyian' Napoleon Bonaparte

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet), dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, dimungkinkan untuk dipanggil dalam persidangan kasus red notice Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, ketiga nama itu mungkin saja dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi karena disebut dalam pengakuan terdakwa Napoleon Bonaparte.

Peluang pemanggilan ketiganya, kata Ali, mungkin saja diperlukan agar membuat terang perkara.

"Nah makanya, kalau memang perlu dipanggil ya akan dipanggil. Tetapi kalau tidak perlu dipanggil ya untuk apa kan. Jadi tergantung kepentingannya bagaimana nanti untuk pembuktian di Pengadilan Tipikor," tuturnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/11).

Oleh karena itu, menurut Ali, pertimbangan pemanggilan tiga nama itu akan diputuskan oleh hakim.

"Nanti biar hakim yang menilai," katanya.

Untuk diketahui, terdakwa Napoleon Bonaparte di persidangan sebelumnya mengaku bahwa saat bertemu terdakwa Tommy Sumardi sempat disambungkan melalui telepon kepada Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.

Tommy, kata Napoleon, juga mengaku sudah mendapat restu dari Listyo Sigit untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Sementara, nama Bambang Soesatyo terseret karena Tommy mengaku kepada Napoleon sebagai 'orang Bamsoet'.

Sponsored

Sementara, Listyo Sigit telah menampik tudingan memberikan izin tersebut. Dia memastikan pengusutan tuntas hingga ke akar kasus itu merupakan bukti dirinya tidak terlibat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid