sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU gelar ekspos kasus red notice Djoko Tjandra pekan ini

Kasus red notice tersangka Djoko Tjandra akan digelar sebelum dinyatakan P21.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 30 Sep 2020 19:49 WIB
JPU gelar ekspos kasus red notice Djoko Tjandra pekan ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk kelengkapan berkas kasus red notice tersangka Joko Soegiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra. Ekspos bakal digelar usai penyidik melengkapi petunjuk atas P19.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, menyatakan, ekspos akan dilakukan di Kejagung. Namun, tidak disebutkan pasti waktu pelaksanaannya.

"Pekan ini akan dilakukan ekspos JPU dengan penyidik terkait dengan kasus penghapusan red notice tersangka JST," ucapnya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menambahkan, kemungkinan penyatuan berkas Djoko masih dimungkinkan apabila selesai bersamaan. Namun, sampai kini berkasnya di "Korps Adhyaksa" masih dalam penelitian.

Sponsored

"Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), kan, memungkinkan untuk disatukan asal selesainya bareng. Yang di sini masih diteliti," jelasnya.

Di Kejagung, Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dirinya pun dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan di Bareskrim Polri, Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus penghapusan red notice dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Dia terancam lima tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid