sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU kembalikan berkas perkara Ferdy Sambo cs

Berkas perkara Ferdy Sambo cs dikembalikan karena belum lengkap.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 02 Sep 2022 07:16 WIB
JPU kembalikan berkas perkara Ferdy Sambo cs

Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) mengembalikan empat berkas perkara termasuk Ferdy Sambo kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Berkas itu dikembalikan agar dapat memenuhi kelengkapan sesuai petunjuk dari jaksa untuk kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, lima orang tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain. Mereka diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

"Tim Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (1/9).

Para tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf. Mereka juga menerima perpanjangan penahanan selama 40 hari.

"Terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai 27 September 2022," ujar Ketut.

Sementara berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap. Hal itu berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

"Akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa," ucapnya.

Terkait penyidikan di Polri, terakhir telah ditetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Hal itu didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sambo.

Sponsored

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan Sambo menggenapi jumlah tersangka dalam kasus ini. Kini total jumlah tersangka menjadi tujuh orang.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9). 

Kini dalam daftar nama ketujuh tersangka tersebut terdapat inisial IJP FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Enam tersangka lain adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Bahkan diungkapkan, sidang etik telah digelar untuk tersangka Kompol Chuk Putranto. Rencananya, sidang etik para tersangka bakal berlangsung selama tiga hari ke depan.

“Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid