sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU rangkai peran Djoko Tjandra dalam dua kasus

Syarat formil dan materiil berkas empat tersangka red notice dinyatakan lengkap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 07 Okt 2020 07:54 WIB
JPU rangkai peran Djoko Tjandra dalam dua kasus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara empat tersangka kasus penghapusan red notice tersangka Djoko Tjandra telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, meski demikian belum akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU. Pasalnya, JPU tengah menyusun rangkaian peran tersangka Djoko Tjandra yang juga melakukan gratifikasi kepada terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Info yang kami dapat sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Namun, JPU masih mempelajari mengaitkan peran satu dengan yang lain," tutur Hari di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

JPU juga sedang menunggu hasil dari sidang praperadilan tersangka Napoleon Bonaparte yang berakhir kemarin dengan hasil ditolak sepenuhnya. Usai adanya hasil dari putusan hakim itu, ia menyebut tidak akan lama lagi akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Sponsored

"Tidak lama lagi," ujar Hari.

Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat empat tersangka, yakni Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi, Djoko Tjandra, dan Brigjen Prasetijo Utomo. Hingga Selasa (6/10), hanya tersangka Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo yang dilakukan penahanan.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim dan Kejagung akan menggabungkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandra. Sebagaimana diketahui, tersangka Djoko Tjandra ditetapkan tersangka bersama tersangka Andi Irfan Jaya di Kejagung atas dugaan gratifikasi dan pemufakatan jahat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid