sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU tanggapi eksepsi terdakwa Ricky Rizal hari ini juga

Usai pembacaan eksepsi, jaksa langsung beri tanggapan ke Ricky Rizal.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 20 Okt 2022 15:19 WIB
JPU tanggapi eksepsi terdakwa Ricky Rizal hari ini juga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal, langsung hari ini (20/10). Permohonan itu disampaikan usai pihak Ricky saat menyampaikan nota keberatan.

Jaksa mengatakan, pihaknya ingin menyeragamkan sikap dengan JPU pada terdakwa Kuat Ma'aruf. Pada persidangan itu, JPU mengajukan pemberian tanggapan atas eksepsi dengan persiapan tiga jam setelah persidangannya.

"Jawaban eksepsi disampaikan hari ini juga, Yang Mulia. Mohon dipertimbangkan," kata JPU, Kamis (20/10).

Hakim mengabulkan permohonan dari JPU untuk menyampaikan tanggapannya. Sementara, hakim sendiri hendak menentukan agenda persidangan untuk tanggapan itu pada pekan depan.

"Kami kabulkan, sidang diskors. Tanggapan disampaikan pukul 17.00 WIB," ujar hakim.

Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal, Erman Umar memastikan kliennya tidak berperan dalam peristiwa keji itu. Hal itu disampaikannya saat persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Kamis (20/10).

Erman mengatakan, peran pasif dijalankan oleh kliennya karena berada di lokasi kejadian. Namun, ia tidak sampai masuk ke rumah dan hanya berada di luar saja hingga Kuat Ma'aruf mengajaknya ke dalam.

"Maka dakwaan jaksa penuntut umum adalah liar dan tidak mendasar," kata Erman dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Sponsored

Erman mengatakan, tidak ada penjelasan terkait keterlibatan Ricky dalam merencanakan pembunuhan tersebut. Bahkan, perintah Sambo untuk menembak Brigadir J ditolak oleh Ricky.

Menurutnya, jaksa telah gagal dalam merumuskan dakwaan terhadap Ricky atas peristiwa naas tersebut. Kliennya bahkan tidak mengetahui peristiwa di Magelang yang disebut menjadi cikal bakal motif pembunuhan.

"Oleh karena itu, cukup alasan bagi hakim untuk membatalkan dakwaan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Ferdy Sambo sempat memberikan ponsel dan menjanjikan pemberian uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf setelah mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia.

Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Senin, (17/10).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, pada 10 Juli 2022, Sambo, yang berada di ruang kerja di rumah Saguling, memanggil Richard, Ricky, dan Kuat untuk menemuinya di lantai dua. Ketiganya lantas menemui Sambo, yang saat itu sedang bersama istrinya, Putri Candrawathi.

"Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta, sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp1 miliar," ucap jaksa di persidangan.

Jaksa menyebut, amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Sambo dengan janji diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman. Kemudian, Sambo memberikan ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Richard, Ricky, dan Kuat. Bahkan, Putri sempat berterima kasih kepada ketiganya.

"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," papar jaksa.

"Saat itu, saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," tutur jaksa.

Disampaikan jaksa, Richard, Ricky, dan Kuat tidak menolak pemberian ponsel dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri. Sebab, pemberian tersebut merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena ketiganya turut terlibat dalam merampas nyawa Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Adapun tersangka obstruction of justice disangkakan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid