sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU tanggapi nota keberatan napoleon hari ini

Sidang lanjutan Napoleon Bonaparte digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 21 Apr 2022 08:12 WIB
JPU tanggapi nota keberatan napoleon hari ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan kasus dugaan kekerasan atas Youtuber Muhammad Kece oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, hari ini (21/4). Agenda persidangan adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Napoleon.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, penyampaian itu juga bentuk dari proses hukum yang berjalan. Tanggapan dari JPU atas eksepsi mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu akan dimulai pagi ini.

"Irjen Napoleon Bonaparte, sidang hari Kamis tanggal 21 april 2022 jam 10.00 WIB, agenda Tanggapan dari JPU," kata Haruno, saat dikonfirmasi, Rabu (20/4) malam.

Sebelumnya, Pihak kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya yang disebut melakukan pengeroyokan terhadap M. Kace di sel tahanan. Keberatan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan eksepsi, Kamis (7/4).

Kuasa Hukum Napoleon, Eggi Sudjana, memohon kepada majelis hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela yang amarnya berisi enam poin. Apabila tidak, ia mengaku akan berdoa supaya memberikan azab.

"Kita sudah sangat jelas menguraikan ilmu hukum tapi akhirnya biasanya kalau ini pesanan, ini order, pasti yang mulia memutuskan menolak kita, jika itu terjadi yang mulia, ini bulan puasa doa diijabah oleh Allah. Saya minta oleh Allah diazab kalian semua ini oleh Allah dan sampai keturunannya karena menyengsarakan orang," kata Eggi setelah pembacaan eksepsi dalam sidang, Kamis (7/4).

Ia menyebut, kliennya bertindak dalam konteks membela agama, sehingga tidak sepatutnya dihukum. Eggi pun meminta hakim untuk menggunakan akal dan nuraninya untum membebaskan kliennya.

Eggi berencana untuk menjadikan kasus napoleon sebagai perkara terakhir yang ia tangani. Ia mengaku ingin mundur dari profesinya sebagai pengacara (lawyer).

Sponsored

"Kalau tetap yang mulia takut pada atasan, takut pada pesanan, saya sendiri, nggak tahu yang lain, saya tidak mau jadi lawyer lagi, saya mengundurkan diri, terserah Pak Napoleon kalau masih terus karena pasti bullshit, pasti dihukum, banyak sudah kasus," ucap Eggi.

Kuasa hukum Napoleon, Erman Umar juga menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya. 

“Tidak memenuhi unsur ‘dengan tenaga bersama’ sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan,” ujarnya. 

Sementara, dalam surat dakwaan disebutkan, saat Napoleon sedang mencuci tangannya di kamar mandi tahanan nomor 11, saksi Djafar Hamzah melakukan pemukulan di bagian dada M Kace dengan tangan terbuka sebanyak 1 kali. Kemudian saksi Djafar Hamzah menginjak-injak bagian paha sebelah kanan M Kace sebanyak 2 kali.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid