sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU teledor, hakim tak bisa vonis hukuman mati Heru Hidayat

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi ASABRI ini terkesan dipolitisasi dan dipaksakan JPU.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 15 Jan 2022 23:34 WIB
JPU teledor, hakim tak bisa vonis hukuman mati Heru Hidayat

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dinilai tidak bisa menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Heru Hidayat. Pangkalnya, jaksa penuntut umum (JPU) teledor dalam membangun konstruksi dakwaan dan tuntutan.

Jika majelis hakim mengikuti ketentuan berlaku, menurut pakar hukum pidana Petrus Selestinus, tuntutan JPU soal hukuman mati diabaikan. Alasannya, tidak terdapat dalam surat dakwaan.

"Jika merujuk aturan yang ada, maka terdakwa Heru Hidayat tidak bisa divonis hukuman mati," katanya, Sabtu (15/1). "Itu jelas [karena] keteledoran JPU di dalam membangun konstruksi dawaan dan tuntutan."

Petrus mencurigai tuntutan hukuman mati ini terkesan dipolitisasi dan dipaksakan JPU. Dalihnya, muncul secara tiba-tiba dalam tuntutan tanpa diuraikan dalam surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan tuntutan.

Dirinya mengingatkan, di dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP menyebutkan, musyawarah majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

“Dalam aturan KUHAP itu jelas disebutkan, ‘Surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang'. Kata penghubung yang dipakai adalah dan bukan atau. Karena itu, putusan hakim tidak boleh keluar dari substansi surat dakwaan dan fakta-fakta persidangan," bebernya.

Dalam surat dakwaan terhadap Heru Hidyat dalam kasus ASABRI, JPU tak memasukkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana mati bagi terdakwa. Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, pidana mati diberikan jika korupsi dalam kondisi tertentu, yakni bencana nasional, krisis moneter, dan pengulangan tindak pidana.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini pun meminta majelis hakim hati-hati dan menjaga independensi dalam memutuskan hukuman dengan ancaman pidana mati terhadap terdakwa. Pun tidak boleh tunduk pada tekanan publik untuk membenarkan hukuman mati dengan melanggar ketentuan berlaku.

Sponsored

“Hakim tidak boleh terpengaruh oleh emosi publik, tekanan publik, dan narasi populis demi membenarkan hukuman mati dalam memutuskan perkara tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta persidangan," tandas Petrus.

Sebelumnya, kritik soal hukuman mati ini juga disampaikan beberapa pakar hukum. Pangkalnya, tuntutan tersebut tak termuat di dalam surat dakwaan.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, salah satunya. Menurutnya, tuntutan JPU di persidangan tidak boleh melebihi surat dakwaan. Baginya, hakim juga dilarang memutuskan perkara di luar dari surat dakwaan.

"Yang dituntut berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan," jelasnya. Dia lalu mencontohkan dengan sebuah kasus perdata, di mana tidak bisa penggugat dalam dakwaan meminta ganti kerugian Rp10 miliar dan menjadi Rp20 miliar di dalam tuntutan. 

Hakim, imbuhnya, pun mesti memutuskan suatu perkara sesuai surat dakwaan. "Kalau terbukti."

Berita Lainnya
×
tekid